Dilaporkan ke MKD
Pemandangan serupa sebelumnya sudah pernah terjadi. Pada sidang paripurna pembentukan pansus hak angket KPK, Juni lalu, Fahri Hamzah juga memimpin sidang. Sidang itu juga diwarnai aksi walk out karena Fahri dinilai secara sepihak mengetok palu sidang dan mengesahkan hak angket.
Fahri kemudian dilaporkan oleh masyarakat sipil ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Tak hanya Fahri, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dan 23 anggota pansus angket juga dilaporkan ke MKD.
Adapun Fadli ikut dilaporkan karena tetap memproses pembentukan struktur pansus angket yang masih diperdebatkan keabsahannya.
"Substansi laporan kami atas nama diduga Fahri Hamzah, Fadli Zon, dan 23 nama anggota yang terkait pansus. Substansi hak angket bertentangan dengan Undang-undang MD3. Ada ketentuan ketika menyusun hak angket oleh setengah anggota yang hadir," ujar Julius seusai menyerahkan berkas laporan ke sekretariat MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/6/2017).
(Baca: PAN Berencana Tarik Perwakilan Setelah Masa Kerja Pansus Diperpanjang)
Meski demikian, laporan tersebut gugur. Ketua MKD DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, proses laporan itu tak dilanjutkan karena Pelapor tak kunjung memenuhi syarat verifikasi administrasi.
Dasco juga menyampaikan bahwa sejumlah Pelapor dugaan pelanggaran etik kerap abai soal kelengkapan administrasi. Beberapa Pelapor yang terdiri dari beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) kerap mengatasnamakan koalisi.
Koalisi tersebut dinilai tak jelas aspek legalitas administrasinya. Padahal, aspek tersebut merupakan syarat dalam tata beracara MKD.
"Kasus Pak Fahri Hamzah dilaporkan. Tapi verifikasi administrasi mereka enggak penuhi, bagaimana kami mau tindak lanjuti?" ujar Dasco.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.