Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Drama "Walk Out" Sidang Paripurna Pansus Angket KPK

Kompas.com - 27/09/2017, 07:58 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang paripurna penyampaian laporan hasil kerja panitia khusus hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diwarnai aksi walk out. Sejumlah anggota dari tiga fraksi, yakni Gerindra, PKS dan PAN menghambur keluar ruang sidang sebelum paripurna selesai. Alasannya, mereka tak sepakat dengan keputusan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah selaku pimpinan sidang yang menurut mereka dilakukan secara sepihak.

Dalam rapat, tiga fraksi tersebut memprotes perpanjangan masa kerja pansus. Bahkan, Fraksi Partai Demokrat juga ikut melayangkan protes. Meski begitu, palu sidang tetap diketok. Tandanya, laporan kerja pansus diterima dan kerja pansus dilanjutkan.

Padahal, pansus mencapai 60 hari kerja pada 28 September mendatang. Adapun ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 206 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR,DPD dan DPRD (MD3) yang menyebutkan bahwa "Panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPR paling lama 60 (enam puluh) hari sejak dibentuknya panitia angket"

Terkait hal itu, Fahri beralasan bahwa pasal 206 hanya mencantumkan soal penyampaian laporan.

"Dalam Pasal 206 UU MD3 disebutkan bahwa panitia angket melaporkan dalam masa 60 hari. Jadi tidak harus 60 hari baru melapor, bisa seminggu, dua minggu. Itu tergantung dari pembicaraan tingkat pertama setelah pleno angket," kata Fahri, Selasa.

(Baca: PKS, Gerindra, dan PAN "Walk Out" dari Paripurna Perpanjangan Pansus Angket)

"Oleh sebab itu, tugas kita hari ini hanyalah menerima atau tidak menerima, setuju atau tidak dengan laporan yang tadi disampaikan," sambung dia.

Sikap ketok palu sepihak Fahri Hamzah berbuntut kekecewaan dari tiga fraksi yang walk out.

Anggota Fraksi Gerindra, Nizar Zahro mengatakan pihaknya menghargai keputusan paripurna. Namun, ia tetap menyayangkan sikap Fahri. Nizar ingin, pendapatnya di dalam rapat soal pansus hak angket dapat tercatat sebagai notulensi rapat.

"Ya itu lah kami sudah, mekanisme rapat saya sudah pencet tadi mau interupsi lagi maksud saya disampaikan kecuali yang tidak setuju fraksi Partai Gerindra, fraksi PKS dan PAN mestinya itu disampaikan tapi Pak Fahri sebagai pimpinan sidang sudah kayak begitu mau gimana lagi? Makanya saya keluar lah," kata Nizar.

Adapun Fraksi PKS, menyayangkan sikap Fahri yang mengabaikan etika rapat.

(Baca: Gerindra "Walk Out" karena "Dicuekin" Fahri Hamzah Saat Interupsi Perpanjangan Pansus KPK)

"Kami berharap pimpinan rapat memahami tentang etika rapat. Etika rapat yang sudah diatur dalam tatib (DPR) itu," kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini.

Atas perpanjangan masa kerja pansus yang sudah terjadi, PAN mempertimbangkan menarik keluar anggotanya yang tergabung dalam pansus. Adapun sebelumnya, PAN mengirimkan tiga anggotanya, yakni Mulfachri Harahap, Daeng Muhammad dan Muslim Ayub.

"Setelah ini tentu kami rapat kembali apakah sikapnya menarik diri. Tapi logikanya kalau kami tak setuju perpanjangan saya secara pribadi anggota di Pansus dari PAN ditarik," kata Sekretaris Fraksi PAN, Yandri Susanto.

Dilaporkan ke MKD

Pemandangan serupa sebelumnya sudah pernah terjadi. Pada sidang paripurna pembentukan pansus hak angket KPK, Juni lalu, Fahri Hamzah juga memimpin sidang. Sidang itu juga diwarnai aksi walk out karena Fahri dinilai secara sepihak mengetok palu sidang dan mengesahkan hak angket.

Fahri kemudian dilaporkan oleh masyarakat sipil ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Tak hanya Fahri, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dan 23 anggota pansus angket juga dilaporkan ke MKD.

Adapun Fadli ikut dilaporkan karena tetap memproses pembentukan struktur pansus angket yang masih diperdebatkan keabsahannya.

"Substansi laporan kami atas nama diduga Fahri Hamzah, Fadli Zon, dan 23 nama anggota yang terkait pansus. Substansi hak angket bertentangan dengan Undang-undang MD3. Ada ketentuan ketika menyusun hak angket oleh setengah anggota yang hadir," ujar Julius seusai menyerahkan berkas laporan ke sekretariat MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/6/2017).

(Baca: PAN Berencana Tarik Perwakilan Setelah Masa Kerja Pansus Diperpanjang)

Meski demikian, laporan tersebut gugur. Ketua MKD DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, proses laporan itu tak dilanjutkan karena Pelapor tak kunjung memenuhi syarat verifikasi administrasi.

Dasco juga menyampaikan bahwa sejumlah Pelapor dugaan pelanggaran etik kerap abai soal kelengkapan administrasi. Beberapa Pelapor yang terdiri dari beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) kerap mengatasnamakan koalisi.

Koalisi tersebut dinilai tak jelas aspek legalitas administrasinya. Padahal, aspek tersebut merupakan syarat dalam tata beracara MKD.

"Kasus Pak Fahri Hamzah dilaporkan. Tapi verifikasi administrasi mereka enggak penuhi, bagaimana kami mau tindak lanjuti?" ujar Dasco. 

Kompas TV Pansus Hak Angket KPK Diperpanjang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

Nasional
Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com