Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Pertanyakan Bukti yang Dilampirkan Pihak Setya Novanto soal Laporan Kinerja

Kompas.com - 22/09/2017, 19:17 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pengacara Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Setya Novanto melampirkan konsep laporan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2009-2011 yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bukti dalam sidang praperadilan.

Bukti tersebut kemudian dipertanyakan oleh anggota Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Efi Laila Kholis.

"Mengenai dokumen P06, kami tanyakan kepaDa pihak pemohon terkait perolehan dokumen tersebut," ujat Efi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2017).

Menurut Efi, dokumen negara tersebut sifatnya rahasia dan tidak sembarang orang bisa memegangnya. Ia ingin tim pengacara Novanto menjelaskan bagaimana cara mereka mendapatkan dokumen tersebut.

(Baca: Sidang Praperadilan, KPK Beberkan Peran Novanto dalam Kasus e-KTP)

Pengacara Novanto, Ketut Mulya Arsana mengatakan, dokumen tersebut didapatkan secara resmi dari KPK.

"Terkait permohonannya yang sudah kami sampaikan pada BPK, akan kami sampaikan hari Senin," kata Ketut.

Efi meminta panitera sidang mencatat keberatan KPK atas bukti tersebut. KPK tetap akan mempertanyakan sumber dan cara perolehan dokumen terkait kinerja KPK.

Di samping itu, KPK juga mempermasalahkan penulisan judul laporan di halaman muka. Di sana tertulis konsep atau draf kinerja KPK selama 2009-2011.

Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan, dalam dafTAR bukti, tertulis bahwa yang dilampirkan adalah laporan kinerja KPK.

(Baca: Menurut Dokter, KPK Sudah Bisa Periksa Setya Novanto)

"Tapi fakta yang kami baca, tulisannya konsep laporan kinerja KPK 2009-2011. Di cover depan tertulisnya konsep," kata Setiadi.

Hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar mengatakan, keberatan KPK akan ditampung dan dicatat untuk dibuktikan pihak Novanto dalam sidang pada Senin (25/9/2017) mendatang.

"Kalau pemohon ajukan bukti apakah bukti itu boleh atau tidak diajukan sebagai bukti, nanti Senin setelah pemohon menyampaikan bukti," kata hakim Cepi.

Ditemui usai sidang, pengacara Novanto, Agus Trianto menegaskan bahwa pihaknya mendapatkan dokumen itu secara legal. Siapapun bisa meminta informasi dan dokumen ke BPK sebagai keterbukaan informasi publik.

"Permohonan kita udah ikuti prosedur, isi form yang diIsyaratkan BPK," kata Agus.

"Jadi apa yang sudah ada di situ yang sudah boleh di-publish. Kalau yang belum, itu tidak akan pernah boleh dikeluarkan," lanjut dia.

Dalam laporan kinerja itu, kata Agus, tertulis sejumlah kewenangan KPK dan SOP penyidikan. Di dalamnya tercantum prosedur dan tahapan penyidikan KPK mulai dari tahapan penyelidikan gingga penetapam tersangka.

"Semua diatur dalam SOP KPK. Itu yang ada di dalam laporan itu," kata Agus.

Kompas TV Tim KPK juga sudah melihat sendiri kondisi Novanto saat sedang beristirahat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tesenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tesenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com