Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kivlan Zen Sebut YLBHI Layak Dibubarkan Seperti HTI

Kompas.com - 19/09/2017, 19:45 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Purnawirawan TNI Kivlan Zen menyebut bahwa Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) perlu dibubarkan layaknya organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Pasalnya, Kivlan menilai YLBHI kerap melakukan kegiatan yang terkait dengan paham komunis, salah satunya kegiatan seminar pada Sabtu (17/9/2017) dan Minggu (18/9/2017).

Tudingan Kivlan ini sebelumnya sudah dibantah pihak YLBHI yang membantah bahwa hanya ada acara pagelaran seni dan tak ada sama sekali penyebaran paham komunis.

"Bukan sekali dua kali, mereka melakukan itu berkali-kali. Dengan demikian LBH (YLBHI) perlu dibubarkan seperti HTI," ujar Kivlan saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2017).

(Baca: Dituding Jadi Dalang Pengepungan, Kivlan Zen Akan Laporkan Pihak YLBHI ke Polisi)

Menurut Kivlan, dirinya mendapatkan informasi bahwa kegiatan seminar pelurusan sejarah peristiwa 1965 di YLBHI bertujuan untuk meminta pemerintah mencabut Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI).

Pihak YLBHI sebelumnya membatalkan seminar tersebut karena menimbulkan polemik. Namun, Kivlan tidak mempercayai hal tersebut.

"Ujung-ujungnya ke sana melihat jadwal dan data yang saya terima melalui online dan sudah kelihatan ada rapatnya di sana dan ada orang saya di dalam yang ikut memberitahukan rapatnya tetap jalan, seminar tetap jalan. Saya tahu berjalan, jadi saya tahu walaupun sudah ditutup," tuturnya.

Selain itu, Kivlan juga mengaku dirinya mendengar adanya kegiatan pagelaran seni dan budaya di kantor YLBHI pada Minggu (18/9/2017).

(Baca: YLBHI: Sejak Jumat Sudah Viral Propaganda Hoaks untuk Serbu YLBHI)

Menurut Kivlan, acara tersebut bertujuan sebagai penegasan bahwa PKI tidak bersalah dan Pemerintahan Presiden Soeharto serta tentara bertanggungjawab atas peristiwa yang terjadi di tahun 1965.

Bahkan, kata Kivlan, dia mendapat informasi adanya seseorang mengenakan baju bergambar palu dan arit (lambang PKI) keluar dari kantor YLBHI.

"Mereka tidak seminar, tapi pas pentas seni dan menyataan PKI tidak salah, yang salah Orde Baru, yang salah pemerintah Soeharto, yang salah adalah tentara, mereka benar menyatakan PKI tak salah dan harus dihidupkan lagi. Berarti mereka sudah melanggar hukum. Kalau melanggar hukum berarti bisa kita bilang LBH membangkang," ucapnya.

"Waktu saya dengar ada yang keluar pakai lambang palu arit dari kantor LBH. Ada lagu-lagu Genjer-Genjer yang dinyanyikan Genjer-Genjer. Itu lagu perangnya PKI ketika menyerang. Itu yang saya dengar," kata Kivlan.

(Baca: Kronologi Pengepungan Kantor YLBHI)

Halaman:


Terkini Lainnya

Surya Paloh Sedih SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Surya Paloh Sedih SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com