JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Aziz mengungkapkan, kepolisian tengah memeriksa sebanyak 37 orang pasca-pengepungan Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Peristiwa pengepungan tersebut terjadi pada Minggu (17/9/2017) hingga Senin (18/9/2017) dini hari.
"Yang kami amankan ada 37 orang sementara dalam pemeriksaaan," ujar Idham saat meninjau pengamanan di sekitar Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2017).
Menurut Idham, setelah pemeriksaan hari ini, polisi akan menentukan status tersangka di antara 37 orang tersebut.
"Hari ini Dirkrimum dan Kadiv Humas akan menyampaikan di antara 37 itu siapa saja yang bisa dinaikan jadi tersangka. Akan diumumkan di Polda," kata Idham.
Baca: Soal Pengepungan YLBHI, Jokowi Minta Masyarakat Tak Main Hakim Sendiri
Sementara itu, lanjut Idham, polisi telah membentuk tim untuk menelusuri pihak-pihak yang menyebarkan hoaks kegiatan Partai Komunis Indonesia (PKI) hingga menyulut pengepungan Kantor YLBHI.
"Sedang kami selidiki. Sedang kami lakukan penyelidikan secara simultan. Kami sudah bentuk tim. Perkembangannya nanti kami sampaikan kepada teman-teman ya," ujar dia.
Tujuh tersangka
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, dari 12 orang tersebut 7 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.
"Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, dikenakan Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/9/2017).
Baca: Polres Jakpus Pulangkan 22 Orang yang Diamankan Saat Bentrok di YLBHI
Pasal 216 KUHP berbunyi: Barangsiapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat yang tugasnya atau yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana, demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Sementara Pasal 218 KUHP berbunyi: Barangsiapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak pergi dengan segera sesudah diperintahkan tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompkan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
"Yang bersangkutan saat unjuk rasa kemudian dibubarkan oleh pihak kepolisian sesuai undang-undangnya tidak mengindahkan. Jadi tujuh orang dijadikan tersangka," kata Argo.
Sebelumnya, ratusan orang tanpa atribut mengepung kantor YLBHI di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu malam hingga Senin dini hari.
Mereka menggelar unjuk rasa di depan Kantor YLBHI dan meminta pihak YLBHI menghentikan acara yang digelar di dalam gedung sejak sore.
Mereka menuding acara tersebut merupakan sebuah diskusi soal kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI). Namun, tudingan itu dibantah oleh YLBHI karena acara bertajuk "Asik Asik Aksi" merupakan rangkaian pagelaran seni dan budaya, di antaranya seni musik, pembacaan puisi, dan pemutaran film.
Acara itu digelar sebagai keprihatinan atas batalnya acara seminar terkait peristiwa 1965 yang sedianya digelar di hari sebelumnya lantaran adanya desakan massa.