Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendapat Jimly soal Penolakan Provisi pada Uji Materi Hak Angket KPK

Kompas.com - 15/09/2017, 11:30 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie berpendapat bahwa MK sedianya tidak hanya mengacu pada asas benar atau salah dalam mengambil keputusan atas suatu perkara. Namun, MK perlu juga mempertimbangkan asas baik dan buruk.

Hal ini disampaikan Jimly menanggapi penolakan MK terhadap permohonan penerbitan putusan sela atau provisi yang diajukan oleh pemohon uji materi terkait hak angket KPK di DPR.

"Jadi, ini pilihan saja. Jangan hanya memilih (karena) benar, salah, tetapi juga baik, buruk," kata Jimly saat dihubungi Jumat (15/9/2017).

Dia melanjutkan, keputusan berdasarkan asas benar atau salah dapat diartikan sesuai apa yang tertulis dengan undang-undang.

Sedangkan, asas baik atau buruk lebih melihat urgensi dari persoalan tersebut, selama pengambilan keputusannya tetap tidak menyalahi peraturan yang berlaku.

 

Sebelumnya, MK menolak permohonan putusan provisi, setelah melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang digelar pada Rabu, (6/9/2017). 

Rapat itu dihadiri oleh delapan hakim konstitusi. Hakim Konstitusi Saldi Isra tidak hadir karena tengah menjalankan ibadah haji. Ia pun tidak bisa menyatakan pendapatnya.

Ketidakhadiran Saldi Isra itu pun dipermasalahkan Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz sebagai perwakilan pemohon uji materi.

Donal menilai semestinya MK menunda RPH hingga hakim konstitusi Saldi Isra kembali mengisi komposisi sembilan hakim konstitusi. Apalagi, pada sidang yang mengumumkan soal penolakan provisi, Saldi ikut hadir dalam sidang uji materi.

(Baca: ICW: Ada Kekeliruan Cara MK Memutuskan Menolak Permohonan Provisi)

Namun, menurut Jimly, sedianya ketidakhadiran hakim Saldi bisa disiasati dengan menggunakan media komunikasi digital. Dengan demikian, pendapatnya tidak hilang.

"Kalau ini persolaan serius dikejar saja dahulu (hakim yang tak hadir). Jadi, jumlahnya ganjil sembilan orang. Kan sembilan hakim bisa mendengar. Zaman sudah berubah modern tidak sesulit dulu," kata dia.

Dalam RPH, empat hakim berpendapat bahwa permohonan putusan provisi beralasan untuk dikabulkan. Sedangkan empat hakim lainnya menolak permohonan provisi.

(Baca: MK Tolak Keluarkan Putusan Provisi pada Uji Materi Hak Angket KPK)

Karena jumlah pendapat hakim berimbang, maka menurut MK, keputusan diambil berdasarkan Pasal 45 Ayat 8 Undang-Undang MK, yang didalamnya mengatur jika dalam kondisi seperti itu maka yang menjadi penentu adalah suara ketua MK.

Arief Hidayat selaku ketua MK, merupakan salah satu dari empat suara yang menolak permohonan putusan provisi.

Kompas TV Gonjang-Ganjing Seteru DPR vs KPK (Bag 1)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com