Hal senada disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan yang meminta Ketua DPR Setya Novanto menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Intinya adalah aturannya setiap warga negara harus mematuhi setiap proses hukum dan undang-undang yang berlaku," kata Syarief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9/2017).
Dilaporkan ke MKD
Kecaman akan keberadaan surat itu juga disuarakan masyarakat. Dengan mengatasnamakan lembaga untuk kasus hukum yang merupakan urusan personal, surat itu dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang pimpinan DPR.
Atas langkah tersebut, Fadli Zon pun dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Menurut dia, jika surat tersebut murni mewakili pribadi Novanto, maka cukup dikirimkan melalui pos.
"Kemarin, menurut saya berlebihan karena mengirim kepala biro kesekretariatan pimpinan dewan, dan artinya itu berarti lembaga. Mewakili kelembagaan, artinya kita bukan anak kecil lagi dengan mudah memahami itu adalah bentuk upaya mempengaruhi KPK," kata Boyamin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9/2017).
(Baca: Terkait Surat Permohonan Novanto ke KPK, Fadli Zon Dilaporkan ke MKD)
Sedangkan menurut peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, surat itu berpotensi menjadi pelanggaran serius. Sebab, institusi DPR bisa rusak secara etik jika terlibat dan berupaya melindungi seorang tersangka korupsi.
Lucius pun meminta MKD segera bertindak menangani dugaan pelanggaran wewenang itu.
(Baca: Soal Surat DPR dalam Kasus Novanto, MKD Diminta Bertindak)
Lucius melihat adanya benang merah dalam rangkaian masalah antara DPR dan KPK yang dalam beberapa waktu terakhir intens terjadi.
Mulai dari pembentukan Pansus Hak Angket KPK, munculnya usulan pembekuan KPK dan pengurangan kewenangan KPK, hingga surat yang diajukan DPR tersebut.
"Jangan sampai publik nanti menganggap bahwa semua upaya DPR untuk KPK yang belakangan muncul memang didorong untuk membela orang-orang yang sedang berkasus di KPK," kata dia.