Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/09/2017, 07:29 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan di DPR diminta untuk bisa menyelidiki dugaan penyimpangan wewenang yang dilakukan pimpinan DPR.

Hal ini berkaitan dengan pengiriman surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta KPK untuk menunda proses hukum terhadap Ketua DPR Setya Novanto hingga ada putusan praperadilan.

"Sebagai pihak yang bertugas menjaga etika lembaga, upaya penyimpangan kekuasaan untuk kepentingan pribadi seperti ini mestinya sekaligus merupakan panggilan untuk MKD mulai bekerja," kata peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus saat dihubungi, Rabu (14/9/2017).

Dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Lucius menilai, status tersangka tersebut merupakan urusan pribadi Novanto.

Menjabat Ketua DPR tak berarti seluruh tindakan Novanto menjadi urusan dan tanggung jawab DPR.

Menurut Lucius, surat itu berpotensi menjadi pelanggaran serius. Sebab, institusi DPR bisa rusak secara etik jika terlibat dan berupaya melindungi seorang tersangka korupsi.

(Baca juga: Surat DPR yang Minta Penundaan Penyidikan Novanto Dinilai Bentuk Intervensi)

Lucius melihat adanya benang merah dalam rangkaian masalah antara DPR dan KPK yang dalam beberapa waktu terakhir intens terjadi.

Mulai dari pembentukan Pansus Hak Angket KPK, munculnya usulan pembekuan KPK dan pengurangan kewenangan KPK, hingga surat yang diajukan DPR tersebut.

"Jangan sampai publik nanti menganggap bahwa semua upaya DPR untuk KPK yang belakangan muncul memang didorong untuk membela orang-orang yang sedang berkasus di KPK," kata dia.

Dugaan tersebut, menurut Lucius, bisa semakin kuat jika MKD kemudian tak memproses dugaan pelanggaran etik dalam pengiriman surat DPR kepada KPK itu.

"Jika surat pimpinan ini tidak diproses oleh MKD, maka bisa jadi memang semua upaya DPR untuk KPK merupakan bagian dari upaya DPR memanfaatkan kekuasaan mereka untuk membela orang-orang tertentu," ucap Lucius.

Adapun surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dan diserahkan kepada KPK oleh Kepala Biro Pimpinan Sekretariat Jenderal DPR.

Fadli Zon mengaku hanya meneruskan aspirasi Novanto selaku pimpinan DPR kepada KPK.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com