Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya Novanto Hindari Proses Hukum dan Surat DPR yang Menuai Kecaman

Kompas.com - 14/09/2017, 08:09 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Setya Novanto telah melakukan berbagai cara agar terhindar dari proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP).

Upaya pertama untuk menghindari jerat hukum lembaga antirasuah itu dengan melakukan praperadilan. Novanto mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pekan lalu, Senin (4/9/2017).

Namun, gugatan praperadilan yang diajukan Novanto tak membuat KPK gentar. Mereka langsung menjadwalkan pemeriksaan perdana Setya Novanto sebagai tersangka.

Pemeriksaan dijadwalkan sehari sebelum sidang praperadilan dimulai. Akan tetapi, Novanto justru tak hadir dalam pemeriksaan tersebut dengan alasan sakit.

Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham yang mengantarkan surat izin sakit Novanto mengatakan gula darah Ketua Umum Partai Golkar itu naik.

Idrus mengatakan sejak Minggu (3/9/2017) pekan lalu, Novanto dirawat di Rumah Sakit Siloam, Semanggi, Jakarta.

Pada Selasa sore (12/9/2017) kemarin, Novanto menempuh upaya baru untuk menghindari proses hukum KPK. Melalui institusi DPR, ia menulis surat permohonan ke KPK agar proses hukumnya dihentikan selama proses praperadilan berlangsung.

(Baca: Melalui Surat, Pimpinan DPR Minta KPK Tunda Penyidikan Kasus Novanto)

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham (kanan) tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (11/9/2017). Kedatangannya terkait Ketua DPR RI Setya Novanto yang tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham (kanan) tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (11/9/2017). Kedatangannya terkait Ketua DPR RI Setya Novanto yang tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini.
Kecaman dari internal DPR

Surat itu ditandatangani Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon, yang mengatasnamakan pimpinan DPR. Namun, Wakil Ketua DPR lain, Agus Hermanto, mengaku tak pernah mengetahui adanya pembahasan mengenai surat tersebut.

Agus mengaku belum ada kesepakatan di antara seluruh pimpinan terkait pengiriman surat yang bersifat personal, namun menggunakan institusi pimpinan DPR.

"Saya akan cari tahu kalau memang kabarnya seperti itu. Saya tentunya setelah tahu secara persis akan saya sampaikan kepada media," kata Agus, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9/2017).

(Baca: Ada Pimpinan DPR yang Tak Tahu Surat Setya Novanto ke KPK)

Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan pun merasa keberatan jika surat itu diatasnamakan pimpinan. Ia pun telah meminta penjelasan langsung kepada Fadli.

"Kalau (disebut) atas nama pimpinan DPR, saya keberatan, karena tidak dalam konteks harus dibahas di rapat pimpinan (menjadi keputusan pimpinan). Tapi, ternyata sifatnya hanya meneruskan, Pak Fadli kan sebagai pimpinan Korpolkam," kata Taufik.

(Baca juga: Taufik Keberatan Surat untuk KPK Disebut Atas Nama Pimpinan DPR

Insiden pengiriman surat tersebut ramai dikomentari oleh internal DPR. Ketua Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani menyayangkan adanya surat Novanto tersebut.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham memberikan keterangan pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (11/9/2017). Kedatangannya terkait Ketua DPR RI Setya Novanto yang tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham memberikan keterangan pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (11/9/2017). Kedatangannya terkait Ketua DPR RI Setya Novanto yang tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini.
Menurut Muzani, semestinya pengiriman surat tersebut harus dibahas melalui Rapat Badan Musyawarah (Bamus) terlebih dahulu. Sebab, kata Muzani, instiusi DPR mewakili seluruh pihak yang ada di dalamnya, yakni sepuluh partai yang memiliki kursi, bukan hanya kepentingan Ketua DPR.

Muzani pun menilai surat itu sebagai bentuk intervensi atas proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Ia juga menyayangkan sikap anggota fraksinya yang turut menandatangani surat tersebut.

Karena itu, ia berencana memanggil Fadli untuk meminta penjelasan.

"Saya mau menanyakan kepada Pak Fadli, 'Kenapa lo tulis surat kayak begituan?' Saya mau tanya," kata Muzani dengan nada kesal, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9/2017).

(Baca: Muzani: Saya Mau Tanya Fadli Zon, "Kenapa Elo Tulis Surat Kayak Begituan?")

Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa. Desmond menilai surat tersebut sebagai bentuk intervensi hukum.

Desmond juga mengatakan yang bisa menghentikan proses hukum Novanto ialah pengadilan melalui hasil sidang praperadilan yang sedang berlangsung.

"Menurut saya surat itu enggak penting. Kenapa ke KPK? Kok Pimpinan DPR tak paham tujuannya, kok ke KPK. Yang bisa hentikan itu ranah pengadilan. Diteruskan atau tidak (proses hukum Novanto)," ucap politisi Partai Gerindra itu.

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin menunjukan laporan dugaan pelanggaran etik oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon terkait penundaan pemeriksaan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/9/2017). Laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Fadli Zon yaitu dengan menyalahgunakan wewenang mengintervensi proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK atas Setya Novanto. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/nz/17ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI Koordinator Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin menunjukan laporan dugaan pelanggaran etik oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon terkait penundaan pemeriksaan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/9/2017). Laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Fadli Zon yaitu dengan menyalahgunakan wewenang mengintervensi proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK atas Setya Novanto. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/nz/17
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan yang meminta Ketua DPR Setya Novanto menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Intinya adalah aturannya setiap warga negara harus mematuhi setiap proses hukum dan undang-undang yang berlaku," kata Syarief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9/2017).

Dilaporkan ke MKD

Kecaman akan keberadaan surat itu juga disuarakan masyarakat. Dengan mengatasnamakan lembaga untuk kasus hukum yang merupakan urusan personal, surat itu dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang pimpinan DPR.

Atas langkah tersebut, Fadli Zon pun dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Menurut dia, jika surat tersebut murni mewakili pribadi Novanto, maka cukup dikirimkan melalui pos.

"Kemarin, menurut saya berlebihan karena mengirim kepala biro kesekretariatan pimpinan dewan, dan artinya itu berarti lembaga. Mewakili kelembagaan, artinya kita bukan anak kecil lagi dengan mudah memahami itu adalah bentuk upaya mempengaruhi KPK," kata Boyamin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9/2017).

(Baca: Terkait Surat Permohonan Novanto ke KPK, Fadli Zon Dilaporkan ke MKD)

Sedangkan menurut peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, surat itu berpotensi menjadi pelanggaran serius. Sebab, institusi DPR bisa rusak secara etik jika terlibat dan berupaya melindungi seorang tersangka korupsi.

Lucius pun meminta MKD segera bertindak menangani dugaan pelanggaran wewenang itu.

(Baca: Soal Surat DPR dalam Kasus Novanto, MKD Diminta Bertindak)

Lucius melihat adanya benang merah dalam rangkaian masalah antara DPR dan KPK yang dalam beberapa waktu terakhir intens terjadi.

Mulai dari pembentukan Pansus Hak Angket KPK, munculnya usulan pembekuan KPK dan pengurangan kewenangan KPK, hingga surat yang diajukan DPR tersebut.

"Jangan sampai publik nanti menganggap bahwa semua upaya DPR untuk KPK yang belakangan muncul memang didorong untuk membela orang-orang yang sedang berkasus di KPK," kata dia.

Kompas TV Meski salah satu tersangka, yakni ketua DPR, Setya Novanto, belum bisa diperiksa. KPK memeriksa pegawai di perusahaan swasta yang mengikuti tender proyek e-KTP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Nasional
Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Nasional
Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Nasional
Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Nasional
Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Nasional
Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Nasional
Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Nasional
Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Nasional
Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Nasional
Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Nasional
Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Nasional
1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

Nasional
Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Nasional
Kala Hakim MK Beda Suara

Kala Hakim MK Beda Suara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com