JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Boyamin melaporkan Fadli karena diduga melanggar kode etik selaku Pimpinan DPR saat menandatangani surat permohonan penundaan pemeriksaan Setya Novanto kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut dia, jika surat tersebut murni mewakili pribadi Novanto, maka cukup dikirimkan melalui pos.
"Kemarin, menurut saya berlebihan karena mengirim kepala biro kesekretariatan pimpinan dewan, dan artinya itu berarti lembaga. Mewakili kelembagaan, artinya kita bukan anak kecil lagi dengan mudah memahami itu adalah bentuk upaya mempengaruhi KPK," kata Boyamin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9/2017).
Baca: Fadli Zon Tak Khawatir Surat soal Novanto Dianggap Intervensi KPK
Boyamin melaporkan Fadli karena melanggar Kode Etik DPR Pasal 6 ayat 5 dan Pasal 3 ayat 1. Pasal 6 ayat 5 berbunyi, anggota dilarang menggunakan jabatannya untuk memengaruhi proses peradilan yang ditujukan untuk kepentingan pribadi dan atau pihak lain.
Sedangkan Pasal 3 ayat 1 berbunyi, anggota harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR baik di dalam gedung DPR maupun di luar gedung DPR menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat.
Baca: Desmond Mahesa: Intervensi KPK, Fadli Zon Enggak Benar
Boyamin berharap Fadli mendapat sanksi sedang, karena menganganggap yang dilakukan Fadli bukan perkara kecil.
"Kartu kuning-lah menurut saya, karena ini paling tidak pelanggaran sedang, kalau pelanggaran sedang kan paling tidak kartu kuning. Kalau ada pelanggaran sedang sebelumnya atau nanti sesudahnya, otomatis kartu merah," ucap Boyamin.
Kepala Biro Pimpinan Sekretariat Jenderal DPR RI menyampaikan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (22/9/2017). Pada intinya, surat tersebut berisi permintaan agar KPK menunda proses penyidikan terhadap Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Baca: Gerindra: Minta Penyidikan Novanto Ditunda, Pimpinan DPR Intervensi KPK
Dalam surat tersebut, pimpinan DPR menilai praperadilan adalah hal yang lumrah dalam proses penegakan hukum. Pimpinan DPR meminta KPK mengedepankan azas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum praperadilan yang sedang berlangsung.
"Saudara Setya Novanto memohon kepada Pimpinan DPR untuk menyampaikan surat kepada KPK tentang langkah praperadilan tersebut, dengan penundaan pemeriksaan dan pemanggilan saudara Setya Novanto," kata Hani Tahapsari.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.