JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Pandjaitan mengatakan, KPK menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak mengeluarkan putusan sela atau provisi atas uji materi terkait hak angket terhadap KPK.
"Kami menghormati putusan itu. Kami akan tetap lanjut dan kita akan tunggu hasilnya," kata Basaria, di DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2017).
Apapun putusan MK, KPK menghormatinya sebagai kewenangan MK.
"Apapun itu akan kami ikuti. Kami tidak bisa memaksakan karena itu menjadi wewenang dari MK," ujar Basaria.
Baca: MK Tolak Keluarkan Putusan Provisi pada Uji Materi Hak Angket KPK
MK sebelumnya memutuskan tidak menerbitkan putusan sela atau provisi atas uji materi terkait hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Putusan provisi diminta oleh pemohon dengan nomor 36/PUU-XV/2017, nomor 40/PUU-XV/2017, dan nomor 47/PUU-XV/2017.
Perwakilan pemohon uji materi dengan nomor 47/PUU-XV/2017, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter menyampaikan, putusan provisi dinilai perlu segera diterbitkan MK agar proses angket oleh Pansus Angket DPR RI terhadap KPK berhenti untuk sementara, selama uji materi masih berlangsung di MK.
Sebab, akan menjadi sia-sia permohonan uji materi yang diajukan jika putusan final dikeluarkan setelah rekomendasi Panitia Khusus Hak Angket KPK di DPR terlebih dahulu diterbitkan.