JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menilai, Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres telah melanggar Undang-Undang 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dalam kasus meninggalnya bayi Tiara Debora.
Pertama, kata dia, pihak RS melanggar pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-Undang tentang Kesehatan.
Pada pasal 32 ayat 1 UU tersebut, diatur bahwa dalam keadaan darurat fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan pencacatan terlebih dahulu.
Sementara, pasal yang sama, ayat 2 UU tersebut diatur bahwa dalam keadaan darurat, fasilitas Pelayanan Kesehatan baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan atau meminta uang muka.
"Ternyata sudah jelas ya. Apakah rumah sakitnya tidak mau tahu atau seperti apa?" kata Nihayatul di komplek parlemen DPR RI, Jakarta, Selasa (12/9/2017).
(baca: Kasus Bayi Debora Sebabkan Saham RS Mitra Keluarga Loyo)
Selain itu, ia menganggap RS Mitra Keluarga juga melanggar Undang-Undang 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Sebab, kata dia, rumah sakit berkewajiban melaksanakan fungsi sosial antara lain, memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu atau miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa atau bakti sosial misi kemanusiaan.
Politisi PKB itu menambahkan, pada pasal 29 ayat E UU tersebut juga mengatur bahwa rumah sakit wajib menyediakan sarana pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin.
Selanjutnya, pasal 32 ayat C UU yang sama, diatur bahwa hak pasien adalah memperoleh layanan yang manusiawi, adil jujur dan tanpa diskriminasi.
"Jadi sebenarnya dalam UU kita sudah menyediakan tentang peraturan-peraturan itu. Ketika RS mendapatkan izin operasional, maka otomatis RS harus memahami kewajiban dan tanggung jawab yang harus diberikan, kewajiban yang harus ditanggung jawab kesampaian kepada masyarakat," ujar dia.
(baca: Polisi Cari Unsur Pidana dalam Kematian Bayi Debora)
Kasus ini tengah diselidiki pemerintah. Dinas Kesehatan DKI Jakarta sudah meminta keterangan pihak RS dan keluarga Debora.
Polda Metro Jaya juga tengah menyelidiki kasus itu. Penyidik masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi sebelum memutuskan apakah kasus kematian Debora memenuhi unsur pidana.
(baca: RS Mitra Keluarga Kalideres Minta Maaf kepada Orangtua Debora)