Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setiap Ormas Asing dan Domestik Wajib Memiliki Daftar Terduga Teroris

Kompas.com - 12/09/2017, 16:57 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Hukum Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Salman menegaskan bahwa setiap organisasi kemasyarakatan, baik domestik maupun asing, harus memiliki daftar terduga teroris dan organisasi teroris.

Daftar tersebut dikeluarkan oleh pihak kepolisian berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut, Salman, hal itu dilakukan untuk mencegah adanya aliran dana untuk membiayai tindakan terorisme.

"Ormas tidak boleh memberikan sumbangan kepada pihak-pihak yang juga konkretnya ada di daftar yang dikeluarkan oleh kepolisian berdasarkan penetapan PN Jakpus. Daftar terduga teroris dan organisasi teroris," ujar Salman usai menghadiri Sosialisasi Ketentuan Pemerintah dan Direktori Organisasi Kemasyarakatan Asing di Indonesia, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2017).

"Nah ini oleh NPO (non-profit organization) baik asing maupun domestik, harus dipegang. Jangan sampai dananya tersalur ke pihak-pihak tersebut dan juga jangan sampai menerima dari pihak-pihak yang terlibat," kata dia.

(Baca juga: Pemerintah Pantau Ormas Asing Terkait Potensi Pendanaan Terorisme)

Salman tidak memungkiri adanya aliran dana dari luar dan dalam negeri yang digunakan untuk membiayai kelompok-kelompok teroris tertentu.

Namun, Salman tidak bisa menyebutkan berapa kelompok teroris di Indonesia yang menerima aliran dana tersebut. Dia juga enggan menyebutkan berapa jumlah aliran dana yang berhasil ditelusuri oleh PPATK.

"Kalau berdasarkan data Densus memang seperti itu. Tapi jumlahnya tidak bisa saya sebutkan," ucapnya.

Salman pun mengungkapkan bahwa pemerintah telah meningkatkan pengawasan terhadap organisasi kemasyarakatan untuk mencegah potensi pendanaan terorisme.

(Baca juga: Cegah Pendanaan Terorisme, PPATK Awasi Aliran Dana ke Yayasan)

Saat ini, kata Salman, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pemberian Sumbangan oleh Organisasi Kemasyarakatan dalam Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

"Dengan adanya perpres, tujuannya menunjukkan kehati-hatian. Kami harus tahu siapa yang memberikan sumbangan kepada NGO dan kepada siapa akan menyalurkan sumbangan," kata Salman.

Menurut Salman, ormas asing maupun dalam negeri memiliki potensi melakukan penggalangan dana untuk mendanai kelompok teroris tertentu.

Penggalangan dana tersebut bisa dilakukan melalui cara yang legal, misalnya berupa sumbangan, dan cara ilegal, seperti pencurian.

"NPO (non-profit organization) menerima dana dari mana saja. Bisa saja simpatisan, menghimpun dana kemudian menyalurkan sumbangan ke kelompok terorisme," tuturnya.

"Kegiatan legal juga bisa menjadi potensi pendanaan terorisme misal sumbangan, bisa juga dari sumber ilegal misal pencurian," kata Salman.

Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri, hingga Juli 2017 tercatat ada 83 ormas asing. Selain itu terdapat pula 13 ormas asing pelaksana kerja sama yang telah terdaftar secara resmi dan secara legal beroperasi di Indonesia.

Kompas TV Densus 88 tangkap 5 terduga Teroris di Bandung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com