Salin Artikel

Setiap Ormas Asing dan Domestik Wajib Memiliki Daftar Terduga Teroris

Daftar tersebut dikeluarkan oleh pihak kepolisian berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut, Salman, hal itu dilakukan untuk mencegah adanya aliran dana untuk membiayai tindakan terorisme.

"Ormas tidak boleh memberikan sumbangan kepada pihak-pihak yang juga konkretnya ada di daftar yang dikeluarkan oleh kepolisian berdasarkan penetapan PN Jakpus. Daftar terduga teroris dan organisasi teroris," ujar Salman usai menghadiri Sosialisasi Ketentuan Pemerintah dan Direktori Organisasi Kemasyarakatan Asing di Indonesia, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2017).

"Nah ini oleh NPO (non-profit organization) baik asing maupun domestik, harus dipegang. Jangan sampai dananya tersalur ke pihak-pihak tersebut dan juga jangan sampai menerima dari pihak-pihak yang terlibat," kata dia.

Salman tidak memungkiri adanya aliran dana dari luar dan dalam negeri yang digunakan untuk membiayai kelompok-kelompok teroris tertentu.

Namun, Salman tidak bisa menyebutkan berapa kelompok teroris di Indonesia yang menerima aliran dana tersebut. Dia juga enggan menyebutkan berapa jumlah aliran dana yang berhasil ditelusuri oleh PPATK.

"Kalau berdasarkan data Densus memang seperti itu. Tapi jumlahnya tidak bisa saya sebutkan," ucapnya.

Salman pun mengungkapkan bahwa pemerintah telah meningkatkan pengawasan terhadap organisasi kemasyarakatan untuk mencegah potensi pendanaan terorisme.

Saat ini, kata Salman, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pemberian Sumbangan oleh Organisasi Kemasyarakatan dalam Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

"Dengan adanya perpres, tujuannya menunjukkan kehati-hatian. Kami harus tahu siapa yang memberikan sumbangan kepada NGO dan kepada siapa akan menyalurkan sumbangan," kata Salman.

Menurut Salman, ormas asing maupun dalam negeri memiliki potensi melakukan penggalangan dana untuk mendanai kelompok teroris tertentu.

Penggalangan dana tersebut bisa dilakukan melalui cara yang legal, misalnya berupa sumbangan, dan cara ilegal, seperti pencurian.

"NPO (non-profit organization) menerima dana dari mana saja. Bisa saja simpatisan, menghimpun dana kemudian menyalurkan sumbangan ke kelompok terorisme," tuturnya.

"Kegiatan legal juga bisa menjadi potensi pendanaan terorisme misal sumbangan, bisa juga dari sumber ilegal misal pencurian," kata Salman.

Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri, hingga Juli 2017 tercatat ada 83 ormas asing. Selain itu terdapat pula 13 ormas asing pelaksana kerja sama yang telah terdaftar secara resmi dan secara legal beroperasi di Indonesia.

https://nasional.kompas.com/read/2017/09/12/16571451/setiap-ormas-asing-dan-domestik-wajib-memiliki-daftar-terduga-teroris

Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke