JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hidayat Nur Wahid mempertanyakan komitmen Presiden Joko Widodo untuk memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sebab, sikap tersebut tidak diterjemahkan oleh jajarannya. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo justru meminta hak penuntutan yang ada pada KPK dihilangkan dan dikembalikan ke kejaksaan.
"Publik akan mempertanyakan keseriusan dan kebenaran pernyataan Pak Jokowi memperkuat KPK, yang disampaikan ke publik, termasuk melalui akun Twitter beliau sendiri," kata Hidayat saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/9/2017).
Hidayat meminta Presiden Joko Widodo untuk memanggil Jaksa Agung serta jajaran lainnya yang bertugas di bidang politik, hukum dan keamanan.
Presiden harus memastikan bahwa seluruh jajarannya satu sikap, yakni membuat KPK menjadi lebih kuat.
"Pak Jokowi harus membuktikan keseriusan beliau untuk memperkuat KPK dan tidak membiarkan KPK diperlemah," ucap Wakil Ketua MPR ini.
(Baca juga: Minta Penuntutan KPK Dihilangkan, Jaksa Agung Dinilai Membangkang terhadap Presiden)
Namun di sisi lain, Hidayat menilai hak penuntutan, penindakan dan penyidikan KPK juga harus diperbaiki. KPK tidak boleh hanya mengusut kasus kecil yang menimbulkan kerugian puluhan hingga ratusan juta.
Menurut dia, KPK harus mengusut kasus besar yang menimbulkan kerugian hingga miliaran atau triliunan rupiah, seperti kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), hingga bail out Bank Century.
"Pernyataan Pak Jokowi tentang mendukung KPK diperkuat menjadi efektif ketika KPK berani melakukan penindakan terhadap kasus besar. Kalau kasus kecil, tanpa dukungan siapa pun juga bisa," kata dia.
(Baca juga: "KPK Sudah Menjadi Musuh Bersama, Termasuk oleh Penegak Hukum")
Dalam rapat kerja bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017), Jaksa Agung HM Prasetyo menyarankan agar fungsi penuntutan tindak pidana korupsi (tipikor) yang dimiliki KPK dikembalikan kepada Korps Adhyaksa.
Menurut dia, Indonesia perlu berkaca pada pemberantasan korupsi di Malaysia dan Singapura. Ia mengatakan, meski kedua negara memiliki aparat penegak hukum khusus untuk memberantas korupsi, kewenangan penuntutan tetap berada pada kejaksaan.
"Baik KPK Singapura dan Malaysia terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan saja. Dan meskipun KPK Malaysia memiliki fungsi penuntutan tapi dalam melaksanakan kewenangan tersebut harus mendapat izin terlebih dahulu ke Jaksa Agung Malaysia," ujar Prasetyo.
Sementara, sebelumnya Presiden Joko Widodo sudah menegaskan, peran KPK harus terus diperkuat. Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi menanggapi pernyataan Anggota Pansus Angket KPK dari Fraksi PDI-P, Henry Yosodiningrat, yang mengusulkan pembekuan KPK.
"Perlu saya tegaskan bahwa saya tidak akan membiarkan KPK diperlemah. Oleh sebab itu kita harus sama-sama menjaga KPK," ujar Jokowi.
Staf khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo, saat dikonfirmasi Senin (11/9/2017) malam, belum bisa menjawab apakah yang disampaikan Jaksa Agung tersebut mencerminkan sikap Presiden.
"Saya tanya Presiden dulu besok (hari ini)," kata dia.