Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras: Banyak yang Menilai Rezim Jokowi Mirip Orde Baru

Kompas.com - 11/09/2017, 20:27 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintahan Joko Widodo dinilai semakin jauh dari perjuangan menegakkan hak asasi manusia di masa lalu.

Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Feri Kusuma justru menyebut, rezim Jokowi mirip dengan Rezim Orde Baru.

"Selama ini banyak masyarakat menilai rezim hari ini hampir mirip orde baru. Kritik dikriminalisasi, diskusi dibubarkan, lahirnya kebijakan berujung pada represif," kata Feri dalam jumpa pers peringatan 33 tahun peristiwa berdarah Tanjung Priok, di Kantor Amnesty International Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2017).

Feri mengatakan, tiga tahun pemerintahan Jokowi berjalan, belum terlihat adanya arah positif terkait penyelesaian kasus HAM berat masa lalu. Padahal, saat kampanye Pemilihan Presiden 2014 Jokowi berjanji bakal menuntaskan kasus-kasus tersebut.

Feri justru menilai ada upaya mencap orang-orang yang kritis terhadap pemerintah dengan stempel anti Pancasila.

(Baca: Jokowi Dinilai Jadikan Isu HAM Komoditas Politik Saat Pilpres 2014)

"Kami berharap unit kerja presiden pemantapan ideologi pancasila (UKP-PIP) yang baru dibentuk kemarin tidak mengulang sejaeah masa lalu. Dimana monopoli Pancasila hanya milik negara, milik pemerintah," kata dia.

Impunitas, sambung Feri, semakin tebal di era Jokowi. Bahkan, aktor-aktor yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran HAM berat masa lalu justru mendapatkan posisi strategis di dalam pemerintahan. Salah satunya adalah Menteri Koordinator Hukum dan Kemananan Wiranto.

"Kami tahu di banyak dokumen termasuk dokumen resmi Komnas HAM Wiranto aktor yang bertanggung jawab dalam beberapa kasus pelanggaran HAM Orde Baru," ujarnya.

Oleh karena itu, di momen peringatan 33 tahun Peristiwa Tanjung Priok yang jatuh pada esok hari, Feri mengingatkan pemerintah agar menyelesaikan pelanggaran HAM berat yang terjadi pada 12 September 1984 itu.

(Baca: Suciwati Kecewa terhadap Respons Presiden Jokowi dalam Kasus Munir)

"Momen ini kita harapkan pesan sampai pada presiden untuk serius menindaklanjutinya dan tidak melimpahkan pada Menko Polhukam yang kita nilai tidak bisa memproses penegakkan HAM secara transparan," ujarnya.

Berdasaarkan catatan Amnesty International Indonesia, peristiwa Priok berdarah terjadi saat 1500 orang berdemonstrasi menuntut pihak militer untuk membebaskan empat orang yang ditahan.  Namun, pasukan bersenjata menembaki mereka hingga menewaskan paling tidak 23 orang tewas dan lainnya ditahan serta disiksa.

Komnas HAM menyatakan peristiwa tersebut sebagai pelanggaran HAM berat. Pengadilan hak asasi manusia ad-hoc untuk menuntaskan kasus Tanjung Priok sudah dilakukan. Sebab, 14 orang tersangka dinyatakan bebas oleh Mahkamah Agung.

Jaksa Agung juga tidak menuntut pemberi komando sebagai pihak bersalah sesuai laporan Komnas HAM.

Kompas TV Presiden Joko Widodo sangat menyesalkan kasus bendera Indonesia yang terbalik dalam buku panduan Sea Games.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com