Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Nasib Perkara Novel Baswedan sebagai Korban dan Terlapor

Kompas.com - 08/09/2017, 08:06 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAs.com - Polda Metro Jaya menangani tiga perkara terkait penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Kasus pertama yakni penyiraman air keras terhadap Novel yang membuatnya berada di posisi korban.

Sementara dua kasus lainnya terbalik, giliran Novel menjadi terlapor. Dua kasus tersebut yakni laporan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman dan Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Erwanto Kurniadi atas tuduhan pencemaran nama baik.

Sebagai mantan penyidik yang pernah ditugaskan di KPK, keduanya tersinggung dengan ucapan Novel yang mendiskreditkan penyidik dari Polri.

Hampir lima bulan berlalu, kasus Novel belum juga menemukan titik terang. Belum ada satu tersangkapun yang ditangkap. Kasusnya terkesan mandek, dengan menyimpan sejuta rahasia yang sulit terungkap.

(Baca: Novel Baswedan: Kalau Berjalan Baik, Apa Kepentingan Saya untuk Melawan?)

Padahal, desakan masyarakat terhadap polisi sangat besar untuk menuntaskan kasus ini.

Sebaliknya, kurang dari waktu seminggu, laporan Aris bersambut. Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dia laporkan langsung naik ke tingkat penyidikan, meski belum ada tersangka.

Sementara itu, laporan oleh Erwanto baru menyusul beberapa hari lalu dan tengah dipelajari.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul melihat perbedaan nasib kasus Novel dengan posisi berbeda itu bukan karena diatur sedemikian rupa. Ia menganggap, kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Aris memiliki sejumlah fakta yang lebih mudah ditelusuri.

"Dalam proses Aris, ada buktinya email, tersebar ke mana, dan ini masuk dalam sebuah pelaporan yang jelas siapa yang kirim email, siapa yang ditembusin, siapa yang terima, siapa yang baca, tentu ini melalui data menjadi bahan penyidik untuk memprosesnya," ujar Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/9/2017).

(Baca: Direktur Penyidikan KPK Klaim Penyidik Polri Lebih Berintegritas Dibanding Pegawai Internal)

Sementara itu, dalam kasus penyiraman air keras Novel, polisi masih kesulitan mengumpulkan alat bukti, informasi, maupun data-data di lapangan. Apalagi, kata Martinus, Novel enggan terbuka kepada polisi atas informasi apa saja yang diketahui.

"Ada fakta yang belum bisa menjadi sebuah bahan dalam proses hukum. Belum ditemukan saksi dengan TKP, saksi dengan tersangka, belum ada hubungan seperti itu," kata Martinus.

Aris Budiman melaporkan Novel Baswedan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui email. Dalam email tersebut, Novel menyebut Aris tidak mempunyai integritas sebagai Dirdik KPK. Novel juga menyebut Aris sebagai Dirdik KPK terburuk sepanjang lembaga antirasuah itu berdiri.

Halaman:


Terkini Lainnya

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com