JAKARTA, KOMPAS.com – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyatakan ada kasus yang tidak diproses oleh Direktur Penyidikan Brigjen (Pol) Arus Budiman. Kasus tersebut, kata Novel, melibatkan anggota kepolisian.
Hal itu disampaikan Novel dalam wawancara eksklusif dengan Aiman di Kompas TV, Senin (4/9/2017).
Pertama, penyelidikan kasus suap Sekretaris Mahkamah Agung saat itu Nurhadi Abdurahman. Hingga lebih dari satu tahun, penyelidikan KPK terhadap kasus yang melibatkan mantan Sekretaris MA, Nurhadi Abdurahman, tidak juga berlanjut ke tahap penyidikan.
Selama itu pula KPK tidak juga memeriksa tiga anggota Polri yang menjadi ajudan Nurhadi. Mereka adalah Brigadir Ari Kuswanto, Brigadir Dwianto Budiawan, Brigadir Fauzi Hadi Nugroho, dan Ipda Andi Yulianto.
Diduga, mereka mengetahui keterlibatan Nurhadi dalam kasus suap yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Saat itu, keempatnya tidak dapat memenuhi panggilan KPK karena dipindahtugaskan ke Poso dan bergabung dengan Satgas Tinombala yang memburu kelompok teroris. Pemindahan tugas tersebut sejak akhir Mei 2016.
(Baca: Novel Sebut Direktur Penyidikan Halangi Pemeriksaan Polisi di KPK)
KPK bahkan pernah meminta Kapolri saat itu, Badrodin Haiti dan Kepala Korps Brimob Brigjen Pol Murad Ismail agar membantu menghadirkan empat anggota Brimob untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Namun, permintaan itu tidak membuahkan hasil hingga saat ini.
Saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan keempat anggota Polri itu, pimpinan KPK selalu beralasan bahwa pemeriksaan menunggu waktu yang tepat.
Kedua, kasus korupsi Bupati nonaktif Banyuasin Yan Anton Ferdian. Pada Desember 2016, KPK pernah menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan orang pejabat Kepolisian.
Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan suap dalam proses perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin. Namun, kedelapan polisi yang bertugas di Sumatera Selatan itu tidak juga memenuhi pemanggilan KPK.
Menurut pemberitaan beberapa media, dalam persidangan terhadap Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian, sejumlah saksi mengakui ada pemberian uang kepada pejabat kepolisian.
(Baca: Dirdik KPK Laporkan Novel Baswedan ke Polisi)
Dalam wawancara, Novel menyebut, sudah jadi rahasia umum bahwa KPK tidak akan menyentuh perkara di mana di dalamnya ada anggota Polri terlibat.
"Jadi pembicaraan di internal KPK, ketika berhubungan Polri, tidak diproses. Padahal bisa saja KPK kerja sama dengan polri untuj ditangani bersama ketika ada oknum polisi," kata Novel.