JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif mengatakan pihaknya belum mengetahui akan memberi pendampingan hukum atau tidak kepada penyidik KPK Novel Baswedan.
Novel sebelumnya dilaporkan oleh Direktur Penyidikan KPK Brigjen (Pol) Aris Budiman pada 13 Agustus 2017 atas tuduhan pencemaran nama baik.
Saat ini, Laode mengatakan, belum ada tindak lanjut dari polisi terkait pelaporan tersebut. Ia menyatakan baru akan menentukan pendampingan hukum setelah ada tindak lanjut dari kepolisian.
Setelah itu, baru pihaknya akan mengecek apakah kasus tersebut membutuhkan pendampingan hukum atau tidak.
"Ini masalahnya kan ini dua-duanya orang KPK, jadi itu, ini suatu yang baru, jadi kami harus cek dulu internal rules di KPK," ujar Laode di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (2/9/2017).
(Baca: Dirdik KPK Laporkan Novel Baswedan ke Polisi)
Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Ia mengatakan Aris dan Novel merupakan pegawai KPK. Keduanya harus dilindungi oleh KPK. Ia pun menghormati Aris yang telah melaporkan Novel ke polisi.
Menurut dia itu merupakan hak Aris dan saat ini menurut dia semua pihak harus menghormati proses hukum tersebut. Kendati demikian, Saut mengatakan KPK akan berupaya membujuk Aris agar menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
"Common sense-nya dia (Aris) staf KPK. Kami harus take care, kami harus jaga. Ya dong. Dua-duanya kan staf kami. Intinya gitu ya," lanjut dia.