Ratusan juta
Diduga, uang yang disepakati untuk mempengaruhi putusan hakim adalah Rp 125 juta. Wilson sendiri oleh jaksa penuntut umum dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.
Dalam putusannya, hakin menjatuhkan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara, dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Penyerahan uang untuk hakim dan panitera tidak langsung dilakukan beberapa saat setelah putusan, karena diduga untuk menunggu situasi aman.
Kemudian ketika dilakukan OTT di rumah Hakim Dewi, KPK menemukan uang Rp 40 juta. Sementara itu, KPK menemukan sisa uang Rp 75 juta yang diduga bagian dari commitment fee Rp 125 juta di rumah DHN.
Soal temuan uang ini masih terus di dalam oleh KPK.
Dalam kasus ini, KPK sebenarnya mengamankan total 6 orang. Namun, sejauh ini baru tiga yang menjadi tersangka. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru pada kasus ini.
"Masih sangat mungkin (ada tersangka lain), tapi kami tidak serta-merta maksa karena proses pemeriksaan masih dilakukan penyidik kita," ujar Basaria.
Sebagai pihak yang diduga penerima suap, DSU dan HKU disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, SI disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.