Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Berhentikan Hakim dan Panitera PN Bengkulu yang Kena OTT KPK

Kompas.com - 07/09/2017, 23:50 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung memberhentikan sementara hakim anggota Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu Dewi Suryana dan panitera pengganti di PN Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan.

Keduanya diberhentikan sementara setelah terkena operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus suap terkait dengan penanganan perkara nomor 16/Pid.Sus-TPK/2017 PN Bgl, dengan terdakwa Wilson.

Suap itu diduga diberikan Syuhadatul Islamy, keluarga terdakwa, untuk memengaruhi putusan hakim.

Pemberhentian sementara hakim dan panitera yang tersandung kasus suap itu disampaikan Ketua Muda Bidang Pengawasan Mahkamah Agung, Sunarto, dalam jumpa pers bersama KPK, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (7/9/2017).

"Mahkamah Agung setelah mendengar informasi dari KPK bahwa ada yang kena OTT, langsung memberhentikan aparatur yang kena OTT yaitu seorang hakim di PN (Tipikor) Bengkulu dan panitera pengganti di PN (Tipikor) Bengkulu," kata Sunarto.

(Baca: Suap Hakim dan Panitera PN Tipikor Bengkulu Diduga Terkait Putusan)

Dia mengatakan, surat keputusan pemberhentian keduanya sudah ditandatangani. Keduanya diberhentikan sementara sampai berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, Mahkamah Agung juga menonaktifkan sementara Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu selaku atasan langsung dari hakim yang jadi tersangka kasus ini.

"Dan juga panitera di Pengadilan Negeri Bengkulu selaku atasan langsung dari panitera pengganti tersebut (yang menjadi tersangka)," ujar Sunarto.

Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu dianggap harus ikut bertanggung jawab atas kejadian yang melibatkan anak buahnya.

Badan Pengawasan Mahkamah Agung sudah mengirimkan tim ke Bengkulu, untuk melakukan pemeriksaan terhadap Ketua PN Bengkulu.

"Malam ini sampai besok akan memeriksa ketua dan panitera, apakah yang bersangkutan sudah memberikan pembinaan, pengawasan yang memadai, layak terhadap anak buahnya," ujar Sunarto.

Jika sudah melakukan tugas pembinaan dan pengawasan dengan benar, MA akan merehabilitasi Ketua PN Bengkulu ke posisi semula.

"Tapi bilamana pimpinan pengadilan (ketua pengadilan) dan panitera yang dinonaktifkan tersebut tidak memberikan pembinaan yang layak dan tidak melakukan pengawasan terhadap anak buahnya, maka penonaktifan dari jabatan pejabat struktural itu akan diteruskan secara permanen atau tetap," ujar Sunarto.

Langkah ini, menurut dia, sesuai dengan Peraturan MA Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan. Karena itu, pimpinan pengadilan sekarang beban tanggung jawabnya lebih berat.

Halaman:


Terkini Lainnya

Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Nasional
Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Nasional
Prabowo 'Tak Mau Diganggu' Dicap Kontroversi, Jubir: Publik Paham Komitmen Beliau ke Demokrasi

Prabowo "Tak Mau Diganggu" Dicap Kontroversi, Jubir: Publik Paham Komitmen Beliau ke Demokrasi

Nasional
JPPI: Meletakkan Pendidikan Tinggi Sebagai Kebutuhan Tersier Salah Besar

JPPI: Meletakkan Pendidikan Tinggi Sebagai Kebutuhan Tersier Salah Besar

Nasional
Casis yang Diserang Begal di Jakbar Masuk Bintara Polri Lewat Jalur Khusus

Casis yang Diserang Begal di Jakbar Masuk Bintara Polri Lewat Jalur Khusus

Nasional
Polri Buru Dalang 'Illegal Fishing' Penyelundupan Benih Lobster di Bogor

Polri Buru Dalang "Illegal Fishing" Penyelundupan Benih Lobster di Bogor

Nasional
Sajeriah, Jemaah Haji Tunanetra Wujudkan Mimpi ke Tanah Suci Setelah Menanti 14 Tahun

Sajeriah, Jemaah Haji Tunanetra Wujudkan Mimpi ke Tanah Suci Setelah Menanti 14 Tahun

Nasional
BPK Periksa SYL soal Dugaan Auditor Minta Rp 12 M

BPK Periksa SYL soal Dugaan Auditor Minta Rp 12 M

Nasional
UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

Nasional
Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Nasional
Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Nasional
Kasus 'Ilegal Fishing' 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Kasus "Ilegal Fishing" 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Nasional
Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Nasional
Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com