Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Didik Supriyanto
Kolumnis

Kolomnis, tinggal di Semarang, bisa dihubungi melalui didik.rangga@gmail.com. Selain menulis di beberapa media, Didik Supriyanto juga menulis sejumlah buku pemilu. Daftar buku-buku pemilu karya Didik Supriyanto bisa dilihat di https://goo.gl/8rSaEm

Mengenali Pemilu Agar Tak Sebal Melulu

Kompas.com - 06/09/2017, 07:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAmir Sodikin

CIRI utama negara demokrasi adalah menggelar pemilihan umum atau pemilu secara periodik untuk memilih pemimpin, baik di lembaga legislatif maupun eksekutif. Pemilu merupakan peristiwa kompleks, karena event politik ini bukan sekadar memilih pemimpin, tetapi juga pertarungan ideologi dan masa depan negara.

Di balik tindakan memberikan suara, pemilih memiliki refererensi politik panjang, penyelenggara memerlukan tenaga dan biaya luar biasa, sedang peserta mempertaruhkan segalanya demi kursi kekuasaan.

Merosotnya peran ideologi dalam kehidupan masyarakat bukan berarti melenyapkan pengaruhnya dalam momen politik. Rakyat terdidik mafhum, bahwa memilih pemimpin harus berdasarkan pertimbangan rasional: program bagus dan kapasitas mumpuni.

Tetapi pertimbangan itu bisa berantakan ketika isu ideologi mengemuka. Terjadilah split dalam diri pemilih seperti terjadi dalam Pilkada Jakarta 2017: menilai Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berhasil memimpin Jakarta, tetapi menolak memilihnya kembali karena agama (baca ideologi) berbeda.

Bagi penyelenggara menyiapkan surat suara bukan sulit. Tapi tidak banyak orang tahu, mereka menghadapi kendala waktu.

Baca juga: Mendagri Usul Peserta Pemilu yang Gunakan Hoaks Didiskualifikasi

Pertama, jarak antara terkumpulnya data pemilih dengan mulainya cetak sangat mepet. Kedua, surat suara tercetak tidak boleh tersimpan lama agar tidak mudah dicuri atau dipalsukan.

Dan memberikan suara bukan hanya soal surat suara, tetapi juga tempat pemungutan suara, bilik suara, dan petugas. Yang terakhir ini tidak hanya perlu dibayar, tetapi juga harus dilatih agar bisa bekerja baik.

Pemilih dan penyelenggara biasa mengatasi masalah atas dasar pengetahuan dan pengalaman. Tetapi bagi peserta, masalahnya tidak sederhana.

Pemilu adalah soal masa depan politik, bahkan soal hidup mati. Para calon anggota legislatif, calon pejabat eksekutif, dan partai politik pendukung siap menang, tetapi tidak siap kalah.

Terlebih jika kekalahan itu ditengarai diwarnai pelanggaran. Mereka menempuh jalur hukum meskipun bukti-bukti tidak memadai agar hakim membalik hasil penghitungan suara. Tapi itu lebih baik daripada mengandalkan kekerasan: mencederai lawan dan membakar kantor penyelenggara.

Perilaku pemilih, penyelenggara, calon, dan peserta pemilu dibingkai oleh peraturan pemilu. Peraturan ini bersumber dari konstitusi, undang-undang, dan peraturan teknis. Konstitusi mengatur tentang asas, periodisasi, dan sistem.

Asas pemilu di manam pun di negara demokrasi sama: free and fair atau bebas dan jujur. UUD 1945 merumuskan dengan bahasa lain: langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Periodisasi pemilu menandakan adanya pembatasan masa jabatan anggota legislatif dan pejabat eksekutif. Tujuannya agar rakyat bisa mengontrol kekuasaan: bagus dipilih kembali, jelek takkan dipilih lagi.

Sedangkan sistem pemilu adalah konversi atau pengubahan suara (pemilih) menjadi kursi (calon terpilih). Dalam mengubah suara menjadi kursi ini terdapat beberpa variabel: besaran daerah pemilihan, metode pencalonan, metode pemberian suara, formula perolehan suara, dan penetapan calon terpilih.

Sebagian variabel tersebut ditentukan oleh konstitusi, namun jika konstitsui tidak mengaturnya, maka undang-undang pemilu harus mengatur secara jelas agar penyelenggara tidak bingung dalam membuat peraturan teknis.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com