JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto menilai, sejak Indonesia merdeka, gerakan pemberantasan korupsi selalu mendapatkan tekanan, dan selalu berakhir dengan dibubarkan.
Hal ini disampaikan Bambang dalam sidang uji materi soal hak angket yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Selasa (5/9/2017).
Bambang menjadi ahli dari pemohon uji materi nomor perkara 47/PUU-XV/2017.
"Ada sekitar 11 lembaga anti-korupsi pernah dibentuk, semuanya 'dihabisi' kendati pun baru berusia tak lebih dari dua smapai tiga tahun saja," kata Bambang, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat.
Baca: Gerindra: Pansus Angket Jangan Lakukan Pembusukan terhadap KPK
Bambang menjelaskan, pada era orde lama, ketika Indonesia dipimpin oleh Soekarno, pernah dibentuk beberapa lembaga serupa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satunya, Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara ( Bapekan) yang dipimpin oleh Sultan Hamengkubuwono IX.
Adapun tugas Bapekan adalah mengawasi, meneiliti, mengajukan pertimbangan kepada Presiden terkait kegiatan aparatur negara.
Lebih khsusus, menyoroti ketidakberesan aparatur negara dalam menjalankan tugasnya.
Lembaga tersebut mendapat dukungan dan kepercayaan masyarakat karena meski banyak laporan yang disampaikan oleh masyarakat, tetapi dapat diselesaikan oleh Bapekan.
"Tapi ketika gencar memeriksa pembangunan Stadion Gelora Bung Karno yang semula bernama Stadion Senayan, Presiden Soekarno membubarkan Bapekan melalui Peraturan Presiden Nomor 3/1952," kata Bambang.
Baca: Datangi KPK, Politisi PDI-P Masinton Pasaribu Minta Ditahan
Hal yang sama juga terjadi pada era Orde Baru.
Saat itu, pernah dibentuk Komisi Empat melalui Keputusan Presiden Nomor 12/1970 tanggal 31 Januari 1970.
Adapun anggotanya, menurut Bambang, merupakan orang-orang hebat dan ahli dibidangnya, yakni Profesor Johanes, I J Kasimo, Mr Wilopo, dan A Cokroaminoto.
Akan tetapi, lanjut Bambang, Komisi Empat bak macan ompong dan tak bertaji meskipun lingkup tugasnya jelas, yaitu penanganan kasus korupsi yang diduga antara lain terjadi di Departemen Agama, Bulog, PT Mantrust Telkom, Pertamina dan lain-lain.