Hal ini disampaikan Bambang dalam sidang uji materi soal hak angket yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Selasa (5/9/2017).
Bambang menjadi ahli dari pemohon uji materi nomor perkara 47/PUU-XV/2017.
"Ada sekitar 11 lembaga anti-korupsi pernah dibentuk, semuanya 'dihabisi' kendati pun baru berusia tak lebih dari dua smapai tiga tahun saja," kata Bambang, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat.
Baca: Gerindra: Pansus Angket Jangan Lakukan Pembusukan terhadap KPK
Bambang menjelaskan, pada era orde lama, ketika Indonesia dipimpin oleh Soekarno, pernah dibentuk beberapa lembaga serupa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satunya, Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara ( Bapekan) yang dipimpin oleh Sultan Hamengkubuwono IX.
Adapun tugas Bapekan adalah mengawasi, meneiliti, mengajukan pertimbangan kepada Presiden terkait kegiatan aparatur negara.
Lebih khsusus, menyoroti ketidakberesan aparatur negara dalam menjalankan tugasnya.
Lembaga tersebut mendapat dukungan dan kepercayaan masyarakat karena meski banyak laporan yang disampaikan oleh masyarakat, tetapi dapat diselesaikan oleh Bapekan.
"Tapi ketika gencar memeriksa pembangunan Stadion Gelora Bung Karno yang semula bernama Stadion Senayan, Presiden Soekarno membubarkan Bapekan melalui Peraturan Presiden Nomor 3/1952," kata Bambang.
Baca: Datangi KPK, Politisi PDI-P Masinton Pasaribu Minta Ditahan
Hal yang sama juga terjadi pada era Orde Baru.
Saat itu, pernah dibentuk Komisi Empat melalui Keputusan Presiden Nomor 12/1970 tanggal 31 Januari 1970.
Adapun anggotanya, menurut Bambang, merupakan orang-orang hebat dan ahli dibidangnya, yakni Profesor Johanes, I J Kasimo, Mr Wilopo, dan A Cokroaminoto.
Akan tetapi, lanjut Bambang, Komisi Empat bak macan ompong dan tak bertaji meskipun lingkup tugasnya jelas, yaitu penanganan kasus korupsi yang diduga antara lain terjadi di Departemen Agama, Bulog, PT Mantrust Telkom, Pertamina dan lain-lain.
"Seluruh hasil temuannya tidak pernah digubris oleh pemerintahan pada saat itu," kata Bambang.
Atas kondisi tersebut dan terkait penggunaan hak angket terhadap KPK yang saat ini terus bergulir, Bambang mempertanyakan nasib lembaga anti-rasuah yang telah ada saat ini.
"Apakah KPK akan mengalami nasib yang sama seperti lembaga anti-korupsi yang lain, yang dibentuk di Republik ini?" kata dia.
Uji materi terkait kewenangan DPR menggunakan hak angket terhadap KPK diajukan oleh sejumlah pihak.
Adapun Hak angket KPK tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Sidang kali ini, diperuntukkan pemohon nomor perkara 36/PUU-XV/2017, 37/PUU-XV/2017, 40/PUU-XV/2017, dan 47/PUU-XV/2017.
https://nasional.kompas.com/read/2017/09/05/18080611/apakah-kpk-akan-bernasib-sama-seperti-lembaga-anti-korupsi-yang-pernah-ada