Salin Artikel

"Apakah KPK Akan Bernasib Sama seperti Lembaga Anti-korupsi yang Pernah Ada di Republik Ini?"

Hal ini disampaikan Bambang dalam sidang uji materi soal hak angket yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Selasa (5/9/2017).

Bambang menjadi ahli dari pemohon uji materi nomor perkara 47/PUU-XV/2017.

"Ada sekitar 11 lembaga anti-korupsi pernah dibentuk, semuanya 'dihabisi' kendati pun baru berusia tak lebih dari dua smapai tiga tahun saja," kata Bambang, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat.

Baca: Gerindra: Pansus Angket Jangan Lakukan Pembusukan terhadap KPK

Bambang menjelaskan, pada era orde lama, ketika Indonesia dipimpin oleh Soekarno, pernah dibentuk beberapa lembaga serupa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satunya, Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara ( Bapekan) yang dipimpin oleh Sultan Hamengkubuwono IX.

Adapun tugas Bapekan adalah mengawasi, meneiliti, mengajukan pertimbangan kepada Presiden terkait kegiatan aparatur negara.

Lebih khsusus, menyoroti ketidakberesan aparatur negara dalam menjalankan tugasnya.

Lembaga tersebut mendapat dukungan dan kepercayaan masyarakat karena meski banyak laporan yang disampaikan oleh masyarakat, tetapi dapat diselesaikan oleh Bapekan.

"Tapi ketika gencar memeriksa pembangunan Stadion Gelora Bung Karno yang semula bernama Stadion Senayan, Presiden Soekarno membubarkan Bapekan melalui Peraturan Presiden Nomor 3/1952," kata Bambang.

Baca: Datangi KPK, Politisi PDI-P Masinton Pasaribu Minta Ditahan

Hal yang sama juga terjadi pada era Orde Baru.

Saat itu, pernah dibentuk Komisi Empat melalui Keputusan Presiden Nomor 12/1970 tanggal 31 Januari 1970.

Adapun anggotanya, menurut Bambang, merupakan orang-orang hebat dan ahli dibidangnya, yakni Profesor Johanes, I J Kasimo, Mr Wilopo, dan A Cokroaminoto.

Akan tetapi, lanjut Bambang, Komisi Empat bak macan ompong dan tak bertaji meskipun lingkup tugasnya jelas, yaitu penanganan kasus korupsi yang diduga antara lain terjadi di Departemen Agama, Bulog, PT Mantrust Telkom, Pertamina dan lain-lain.

"Seluruh hasil temuannya tidak pernah digubris oleh pemerintahan pada saat itu," kata Bambang.

Atas kondisi tersebut dan terkait penggunaan hak angket terhadap KPK yang saat ini terus bergulir, Bambang mempertanyakan nasib lembaga anti-rasuah yang telah ada saat ini.

"Apakah KPK akan mengalami nasib yang sama seperti lembaga anti-korupsi yang lain, yang dibentuk di Republik ini?" kata dia.

Uji materi terkait kewenangan DPR menggunakan hak angket terhadap KPK diajukan oleh sejumlah pihak.

Adapun Hak angket KPK tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Sidang kali ini, diperuntukkan pemohon nomor perkara 36/PUU-XV/2017, 37/PUU-XV/2017, 40/PUU-XV/2017, dan 47/PUU-XV/2017.

https://nasional.kompas.com/read/2017/09/05/18080611/apakah-kpk-akan-bernasib-sama-seperti-lembaga-anti-korupsi-yang-pernah-ada

Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke