Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Apakah KPK Akan Bernasib Sama seperti Lembaga Anti-korupsi yang Pernah Ada di Republik Ini?"

Kompas.com - 05/09/2017, 18:08 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto menilai, sejak Indonesia merdeka, gerakan pemberantasan korupsi selalu mendapatkan tekanan, dan selalu berakhir dengan dibubarkan.

Hal ini disampaikan Bambang dalam sidang uji materi soal hak angket yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Selasa (5/9/2017).

Bambang menjadi ahli dari pemohon uji materi nomor perkara 47/PUU-XV/2017.

"Ada sekitar 11 lembaga anti-korupsi pernah dibentuk, semuanya 'dihabisi' kendati pun baru berusia tak lebih dari dua smapai tiga tahun saja," kata Bambang, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat.

Baca: Gerindra: Pansus Angket Jangan Lakukan Pembusukan terhadap KPK

Bambang menjelaskan, pada era orde lama, ketika Indonesia dipimpin oleh Soekarno, pernah dibentuk beberapa lembaga serupa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satunya, Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara ( Bapekan) yang dipimpin oleh Sultan Hamengkubuwono IX.

Adapun tugas Bapekan adalah mengawasi, meneiliti, mengajukan pertimbangan kepada Presiden terkait kegiatan aparatur negara.

Lebih khsusus, menyoroti ketidakberesan aparatur negara dalam menjalankan tugasnya.

Lembaga tersebut mendapat dukungan dan kepercayaan masyarakat karena meski banyak laporan yang disampaikan oleh masyarakat, tetapi dapat diselesaikan oleh Bapekan.

"Tapi ketika gencar memeriksa pembangunan Stadion Gelora Bung Karno yang semula bernama Stadion Senayan, Presiden Soekarno membubarkan Bapekan melalui Peraturan Presiden Nomor 3/1952," kata Bambang.

Baca: Datangi KPK, Politisi PDI-P Masinton Pasaribu Minta Ditahan

Hal yang sama juga terjadi pada era Orde Baru.

Saat itu, pernah dibentuk Komisi Empat melalui Keputusan Presiden Nomor 12/1970 tanggal 31 Januari 1970.

Adapun anggotanya, menurut Bambang, merupakan orang-orang hebat dan ahli dibidangnya, yakni Profesor Johanes, I J Kasimo, Mr Wilopo, dan A Cokroaminoto.

Akan tetapi, lanjut Bambang, Komisi Empat bak macan ompong dan tak bertaji meskipun lingkup tugasnya jelas, yaitu penanganan kasus korupsi yang diduga antara lain terjadi di Departemen Agama, Bulog, PT Mantrust Telkom, Pertamina dan lain-lain.

"Seluruh hasil temuannya tidak pernah digubris oleh pemerintahan pada saat itu," kata Bambang.

Atas kondisi tersebut dan terkait penggunaan hak angket terhadap KPK yang saat ini terus bergulir, Bambang mempertanyakan nasib lembaga anti-rasuah yang telah ada saat ini.

"Apakah KPK akan mengalami nasib yang sama seperti lembaga anti-korupsi yang lain, yang dibentuk di Republik ini?" kata dia.

Uji materi terkait kewenangan DPR menggunakan hak angket terhadap KPK diajukan oleh sejumlah pihak.

Adapun Hak angket KPK tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Sidang kali ini, diperuntukkan pemohon nomor perkara 36/PUU-XV/2017, 37/PUU-XV/2017, 40/PUU-XV/2017, dan 47/PUU-XV/2017.

Kompas TV Yusril: Kalau KPK Tak Setuju Angket, Bawa ke Pengadilan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Buka Fair and Expo WWF 2024 Bali, Puan: Peluang Bagus untuk Promosi

Buka Fair and Expo WWF 2024 Bali, Puan: Peluang Bagus untuk Promosi

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah yang Dibeli Anak Buah SYL di Parepare

KPK Sita Rumah Mewah yang Dibeli Anak Buah SYL di Parepare

Nasional
PDI-P Anggap Wajar Jokowi Bertemu dengan Puan

PDI-P Anggap Wajar Jokowi Bertemu dengan Puan

Nasional
MK: Anwar Usman Tetap Adili Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya di PTUN

MK: Anwar Usman Tetap Adili Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya di PTUN

Nasional
9,9 Juta Gen Z Tak Bekerja, Imam Prasodjo Singgung soal Konsep 'Link and Match'

9,9 Juta Gen Z Tak Bekerja, Imam Prasodjo Singgung soal Konsep "Link and Match"

Nasional
MK Didesak Larang Anwar Usman Putus Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya

MK Didesak Larang Anwar Usman Putus Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya

Nasional
Try Sutrisno Peringatkan Prabowo Jangan Ceroboh Tambah Kementerian

Try Sutrisno Peringatkan Prabowo Jangan Ceroboh Tambah Kementerian

Nasional
Kakak SYL Disebut Dapat Duit Rp 10 Juta Per Bulan dari Kementan

Kakak SYL Disebut Dapat Duit Rp 10 Juta Per Bulan dari Kementan

Nasional
PDI-P Tak Bakal Cawe-cawe dalam Penyusunan Kabinet Prabowo-Gibran

PDI-P Tak Bakal Cawe-cawe dalam Penyusunan Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Saksi Sebut Pedangdut Nayunda Nabila Dititip Kerja di Kementan jadi Asisten Anak SYL

Saksi Sebut Pedangdut Nayunda Nabila Dititip Kerja di Kementan jadi Asisten Anak SYL

Nasional
Gerindra: Revisi UU Kementerian Negara Akan Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet

Gerindra: Revisi UU Kementerian Negara Akan Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet

Nasional
9,9 Juta Gen Z Tak Bekerja, Imam Prasodjo Dorong Pelibatan Unit Kerja Kreatif

9,9 Juta Gen Z Tak Bekerja, Imam Prasodjo Dorong Pelibatan Unit Kerja Kreatif

Nasional
Cegah Jual Beli Suara, Perludem Minta MK Lanjutkan Sengketa PPP-Partai Garuda ke Pembuktian

Cegah Jual Beli Suara, Perludem Minta MK Lanjutkan Sengketa PPP-Partai Garuda ke Pembuktian

Nasional
Minta Pejabat Kementan Beli Mikrofon Rp 25 Juta, SYL: Saya Pinjam Dek

Minta Pejabat Kementan Beli Mikrofon Rp 25 Juta, SYL: Saya Pinjam Dek

Nasional
Zulhas Sebut Para Mendag APEC 2024 Sepakat Dorong Digitalisasi dalam Perdagangan di Era Modern

Zulhas Sebut Para Mendag APEC 2024 Sepakat Dorong Digitalisasi dalam Perdagangan di Era Modern

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com