JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo menilai, pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yang menyebut KPK mempertimbangkan pasal obstruction of justice terhadap Pansus Angket KPK, tidak tepat.
Pansus dianggap telah menghalangi penegakan hukum yang tengah dilakukan KPK.
"Ucapan Pimpinan KPK menjerat Pansus dengan (Pasal) obstruction of justice itu offside," kata Bambang di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2017).
Bambang mengatakan, anggota DPR memiliki hak kekebalan hukum atau imunitas dalam bekerja.
Lagipula, menurut dia, pembentukan Pansus legal karena berdasarkan undang-undang dan telah dicatat dalam berita negara.
Baca: Pansus Angket Akan Panggil Agus Rahardjo sebagai Mantan Kepala LKPP
Oleh karena itu, Bambang berpendapat, tidak tepat jika Pansus Hak Angket KPK dianggap menghalangi proses hukum.
"Dalam UU 1945 jelas disebutkan, DPR punya hak imunitas dalam menjalankan tugas-tugasnya. Dia (DPR) tidak bisa dituntut dalam perkataan dan perbuatan sejauh melakukan tugas-tugas parlemen," kata dia.
Bambang menilai, pernyataan Agus bertujuan agar KPK bisa menghindari Pansus.
"Jaksa Agung, Kapolri mendukung Pansus, hanya kpk saja enggak mau. Jadi, tidak ada alasan menurut saya, menghindar dari Pansus atau bahkan mengkriminalisasinya," kata politisi Golkar tersebut.
Baca: Komisi III Akan Ikut-ikutan Mempermasalahkan Temuan Pansus Angket KPK
Halangi proses penegakan hukum
Dikutip dari Tribunnews.com, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa KPK tengah mempertimbangkan penjeratan pasal 'obstruction of justice' atau perbuatan yang menghalang-halangi proses penegakan hukum terhadap anggota Panitia Khusus Hak Angket KPK.
"Kami sedang mempertimbangkan, misalnya kalau begini terus (pasal) obstruction of justice bisa saja kami terapkan karena kami sedang menangani kasus besar yang terus dihambat," tegas Agus, Kamis (31/8/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Ia juga berharap masyarakat terus mendukung dan mengawal KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Mudah-mudahan, kalau rakyat mendukung juga kami bisa optimal melakukan kerja pemberantasan korupsi," tambah Agus.
Pasal yang mengatur obstruction of justice tertuang dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun bunyi Pasal 21 itu yakni, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)".