Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansus Angket Akan Panggil Agus Rahardjo sebagai Mantan Kepala LKPP

Kompas.com - 04/09/2017, 15:25 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Ketua KPK Agus Rahardjo ke forum Pansus.

Anggota Pansus Hak Angket KPK Mukhamad Misbakhun mengatakan, pemanggilan Agus bukan dalam kapasitas sebagai Ketua KPK, melainkan mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Menurut dia, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah telah memberikan banyak data terkait hal tersebut.

"Pak Fahri sudah memberikan banyak data mengenai itu dan Pansus merencanakan memanggil Agus Rahardjo sebagai mantan kepala LKPP, bukan sebagai Ketua KPK," ujar Misbakhun, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/9/2017).

Baca: Komisi III Akan Ikut-ikutan Mempermasalahkan Temuan Pansus Angket KPK

Oleh karena itu, dalam kesempatan tersebut, Pansus tak akan mengklarifikasi temuan karena pemanggilan Agus bukan sebagai Ketua KPK.

Misbakhun mengatakan, saat menjabat Kepala LKPP, Agus disebut pernah membicarakan kasus e-KTP dengan beberapa pihak, termasuk mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

Saat itu, kata Misbakhun, dibicarakan secara spesifik mengenai konsorsium terkait e-KTP. Secara spesifik hal tersebut disinggung karena kasus e-KTP termasuk bahan pembicaraan oleh anggota Pansus.

Meski surat undangan belum dilayangkan, rencana tersebut telah dibicarakan dalam forum informal Pansus.

Baca: Dahnil: Pansus Angket Persekongkolan Sempurna...

Politisi Partai Golkar itu berharap, Agus dapat memenuhi panggilan Pansus.

"Dalam kapasitas sebagai Kepala LKPP tidak ada alasan Bapak Agus Rahardjo untuk tidak datang di Pansus," kata Anggota Komisi XI DPR itu.

KPK sebelumnya sempat memberi sinyal tak akan memenuhi panggilan Pansus. Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan KPK tak akan memenuhi panggilan Pansus Angket KPK jika diundang.

Dia berargumen, KPK masih menunggu hasil gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembentukan Pansus.

"Kalau Komisi III yang ngundang, ya kami datang. Orang partner(kerja)-nya kok," ucap Agus di Gedung KPK, Selasa (22/8/2017).

Kompas TV Perlukah Pansus Hak Angket KPK Temui Narapidana Korupsi?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com