JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menjamin tidak akan ada kecurangan dalam seleksi calon hakim 2017 dari pihak MA.
Sekretaris MA Achmad Setyo Pudjoharsoyo menyampaikan, porsi MA dalam seleksi calon hakim melalui jalur CPNS hanya kecil.
Achmad mengatakan, seleksi cakim 2017 terdiri dari beberapa tahapan, yakni seleksi administrasi, seleksi kemampuan dasar (SKD), seleksi kemampuan bidang (SKB), tes kejiwaan, serta wawancara.
Adapun formasi yang diberikan pemerintah ke MA sebanyak 1.684 calon hakim.
Seleksi administrasi melalui sistem online sudah dimulai sejak 1 Agustus dan berakhir pada 26 Agustus 2017.
Sedangkan pengiriman berkas melalui pos berakhir atau ditutup pada Kamis (31/8/2017), dan diperoleh sebanyak 30.715 pendaftar.
Setelah lolos seleksi administrasi, peserta seleksi cakim akan mengikuti SKD.
Achmad menuturkan, SKD menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) milik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
"Ini penentu yang sama sekali tidak bisa dikutik-kutik, dan ini sepenuhnya menjadi kewenangan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kemenpan-RB sebagai Panitia Seleksi Nasional (Panselnas)," kata Achmad dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Bobot penilaian dari hasil SKD ini terbesar diantara tahapan lain, yaitu mencapai 50 persen.
Penilaian SKD akan menggunakan passing grade seperti yang umumnya digunakan dalam penerimaan mahasiswa baru.
Dari SKD itu akan diperoleh peserta seleksi cakim sebanyak tiga kali formasi atau 5.052 orang. Achmad mengatakan, mereka akan mengikuti SKB juga dengan menggunakan sistem CAT.
"Jadi bukan diseleksi langsung oleh MA," kata dia.
Mengenai materi yang diujikan, Achmad mengatakan, MA tidak mengetahuinya. Sehingga tidak mungkin ada pembocoran soal dari MA.
Penyedia materi seleksi bidang atau SKB adalah Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, sebagai pemenang lelang terbatas beberapa waktu lalu.