Materi ujian atau seleksi diserahkan langsung pihak Undip kepada Kemenpan-RB dengan pengawalan dari MA dan BKN.
Materi atau soal yang dibuat oleh Undip lantas diformat oleh Kemenpan-RB dalam bentuk aplikasi CAT.
Setelah tahapan administrasi, SKD, dan SKB, peserta seleksi calon hakim akan mengikuti tes kejiwaan.
Penyelenggara tes kejiwaan saat ini masih dalam proses lelang. Namun, Achmad mengatakan, bobot penilaian dari tes kejiwaan ini sebesar 25 persen.
Kemudian, peserta yang lolos akan menjalani tes wawancara. Tes wawancara ini adalah porsi dari MA, dengan bobot penilaian 25 persen.
"Penanggungjawabnya adalah Hakim Agung Ketua Kamar Pidana Artidjo Alkostar. MA melakukan semacam coaching kepada para pewawancara untuk menyamakan persepsi dan kisi-kisi yang sudah dibuat untuk pewawancara. Ini juga kami serahkan ke BKN dan Kemenpan-RB," katanya.
Achmad menegaskan, dengan porsi yang kecil tersebut, MA menjamin pihaknya tidak akan bisa bermain-main dalam proses seleksi cakim.
"Dalam posisi prosentase yang seperti ini, komponen satu dan lainnya tidak mungkin bisa menggugurkan, tapi merupakan penjumlahan, kumulatif. Sehingga tidak akan mungkin bisa main-main (di tahapan) wawancara yang menjadi porsi MA, yang nilainya hanya 25 persen," pungkas Achmad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.