Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Jamin Tak Ada Permainan dalam Seleksi Calon Hakim 2017

Kompas.com - 31/08/2017, 13:30 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menjamin tidak akan ada kecurangan dalam seleksi calon hakim 2017 dari pihak MA.

Sekretaris MA Achmad Setyo Pudjoharsoyo menyampaikan, porsi MA dalam seleksi calon hakim melalui jalur CPNS hanya kecil.

Achmad mengatakan, seleksi cakim 2017 terdiri dari beberapa tahapan, yakni seleksi administrasi, seleksi kemampuan dasar (SKD), seleksi kemampuan bidang (SKB), tes kejiwaan, serta wawancara.

Adapun formasi yang diberikan pemerintah ke MA sebanyak 1.684 calon hakim.

Seleksi administrasi melalui sistem online sudah dimulai sejak 1 Agustus dan berakhir pada 26 Agustus 2017.

Sedangkan pengiriman berkas melalui pos berakhir atau ditutup pada Kamis (31/8/2017), dan diperoleh sebanyak 30.715 pendaftar.

Setelah lolos seleksi administrasi, peserta seleksi cakim akan mengikuti SKD.

Achmad menuturkan, SKD menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) milik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

"Ini penentu yang sama sekali tidak bisa dikutik-kutik, dan ini sepenuhnya menjadi kewenangan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kemenpan-RB sebagai Panitia Seleksi Nasional (Panselnas)," kata Achmad dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Bobot penilaian dari hasil SKD ini terbesar diantara tahapan lain, yaitu mencapai 50 persen.

Penilaian SKD akan menggunakan passing grade seperti yang umumnya digunakan dalam penerimaan mahasiswa baru.

Dari SKD itu akan diperoleh peserta seleksi cakim sebanyak tiga kali formasi atau 5.052 orang. Achmad mengatakan, mereka akan mengikuti SKB juga dengan menggunakan sistem CAT.

"Jadi bukan diseleksi langsung oleh MA," kata dia.

Mengenai materi yang diujikan, Achmad mengatakan, MA tidak mengetahuinya. Sehingga tidak mungkin ada pembocoran soal dari MA.

Penyedia materi seleksi bidang atau SKB adalah Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, sebagai pemenang lelang terbatas beberapa waktu lalu.

Materi ujian atau seleksi diserahkan langsung pihak Undip kepada Kemenpan-RB dengan pengawalan dari MA dan BKN.

Materi atau soal yang dibuat oleh Undip lantas diformat oleh Kemenpan-RB dalam bentuk aplikasi CAT.

Setelah tahapan administrasi, SKD, dan SKB, peserta seleksi calon hakim akan mengikuti tes kejiwaan.

Penyelenggara tes kejiwaan saat ini masih dalam proses lelang. Namun, Achmad mengatakan, bobot penilaian dari tes kejiwaan ini sebesar 25 persen.

Kemudian, peserta yang lolos akan menjalani tes wawancara. Tes wawancara ini adalah porsi dari MA, dengan bobot penilaian 25 persen.

"Penanggungjawabnya adalah Hakim Agung Ketua Kamar Pidana Artidjo Alkostar. MA melakukan semacam coaching kepada para pewawancara untuk menyamakan persepsi dan kisi-kisi yang sudah dibuat untuk pewawancara. Ini juga kami serahkan ke BKN dan Kemenpan-RB," katanya.

Achmad menegaskan, dengan porsi yang kecil tersebut, MA menjamin pihaknya tidak akan bisa bermain-main dalam proses seleksi cakim.

"Dalam posisi prosentase yang seperti ini, komponen satu dan lainnya tidak mungkin bisa menggugurkan, tapi merupakan penjumlahan, kumulatif. Sehingga tidak akan mungkin bisa main-main (di tahapan) wawancara yang menjadi porsi MA, yang nilainya hanya 25 persen," pungkas Achmad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com