Sekretaris MA Achmad Setyo Pudjoharsoyo menyampaikan, porsi MA dalam seleksi calon hakim melalui jalur CPNS hanya kecil.
Achmad mengatakan, seleksi cakim 2017 terdiri dari beberapa tahapan, yakni seleksi administrasi, seleksi kemampuan dasar (SKD), seleksi kemampuan bidang (SKB), tes kejiwaan, serta wawancara.
Adapun formasi yang diberikan pemerintah ke MA sebanyak 1.684 calon hakim.
Seleksi administrasi melalui sistem online sudah dimulai sejak 1 Agustus dan berakhir pada 26 Agustus 2017.
Sedangkan pengiriman berkas melalui pos berakhir atau ditutup pada Kamis (31/8/2017), dan diperoleh sebanyak 30.715 pendaftar.
Setelah lolos seleksi administrasi, peserta seleksi cakim akan mengikuti SKD.
Achmad menuturkan, SKD menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) milik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
"Ini penentu yang sama sekali tidak bisa dikutik-kutik, dan ini sepenuhnya menjadi kewenangan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kemenpan-RB sebagai Panitia Seleksi Nasional (Panselnas)," kata Achmad dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Bobot penilaian dari hasil SKD ini terbesar diantara tahapan lain, yaitu mencapai 50 persen.
Penilaian SKD akan menggunakan passing grade seperti yang umumnya digunakan dalam penerimaan mahasiswa baru.
Dari SKD itu akan diperoleh peserta seleksi cakim sebanyak tiga kali formasi atau 5.052 orang. Achmad mengatakan, mereka akan mengikuti SKB juga dengan menggunakan sistem CAT.
"Jadi bukan diseleksi langsung oleh MA," kata dia.
Mengenai materi yang diujikan, Achmad mengatakan, MA tidak mengetahuinya. Sehingga tidak mungkin ada pembocoran soal dari MA.
Penyedia materi seleksi bidang atau SKB adalah Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, sebagai pemenang lelang terbatas beberapa waktu lalu.
Materi ujian atau seleksi diserahkan langsung pihak Undip kepada Kemenpan-RB dengan pengawalan dari MA dan BKN.
Materi atau soal yang dibuat oleh Undip lantas diformat oleh Kemenpan-RB dalam bentuk aplikasi CAT.
Setelah tahapan administrasi, SKD, dan SKB, peserta seleksi calon hakim akan mengikuti tes kejiwaan.
Penyelenggara tes kejiwaan saat ini masih dalam proses lelang. Namun, Achmad mengatakan, bobot penilaian dari tes kejiwaan ini sebesar 25 persen.
Kemudian, peserta yang lolos akan menjalani tes wawancara. Tes wawancara ini adalah porsi dari MA, dengan bobot penilaian 25 persen.
"Penanggungjawabnya adalah Hakim Agung Ketua Kamar Pidana Artidjo Alkostar. MA melakukan semacam coaching kepada para pewawancara untuk menyamakan persepsi dan kisi-kisi yang sudah dibuat untuk pewawancara. Ini juga kami serahkan ke BKN dan Kemenpan-RB," katanya.
Achmad menegaskan, dengan porsi yang kecil tersebut, MA menjamin pihaknya tidak akan bisa bermain-main dalam proses seleksi cakim.
"Dalam posisi prosentase yang seperti ini, komponen satu dan lainnya tidak mungkin bisa menggugurkan, tapi merupakan penjumlahan, kumulatif. Sehingga tidak akan mungkin bisa main-main (di tahapan) wawancara yang menjadi porsi MA, yang nilainya hanya 25 persen," pungkas Achmad.
https://nasional.kompas.com/read/2017/08/31/13301711/ma-jamin-tak-ada-permainan-dalam-seleksi-calon-hakim-2017