Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Bantah Ada Wacana Dana Rutin Parpol

Kompas.com - 30/08/2017, 09:00 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membantah adanya wacana dana rutin partai politik, di luar dana bantuan parpol yang besarannya Rp 1.000 per suara.

Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali yakin tak pernah ada pembahasan dana rutin di komisinya.

Adapun, Komisi II merupakan mitra kerja Kementerian Dalam Negeri.

"Saya belum mendengar usulan itu muncul dari Komisi II," kata Amali melalui pesan singkat, Selasa (29/8/2017).

Politisi Partai Golkar itu menduga pembicaraan dana rutin parpol muncul dalam forum Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu).

Baca: Kenaikan Dana Parpol Masih Tunggu Diteken Jokowi

Terkait hal tersebut, Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy juga membantahnya.

"Enggak ada wacana itu, tidak pernah dibicarakan," ujar Lukman.

Sementara, mengenai besaran dana parpol Rp 1.000 juga masih akan dibahas formulanya di Komisi II.

Hal itu dilakukan untuk menjamin keadilan bagi setiap parpol.

Lukman menyebutkan, ada tiga opsi formula, yakni dana parpol dari 100 persen jumlah suara, 70 persen (perolehan suara) berbanding 30 persen (rata) dan 80 persen (perolehan suara) berbanding 20 persen (rata).

"Tergantung kesepakatan di Komisi II nanti," ucap Wakil Ketua Komisi II itu.

Baca: Mendagri Pastikan Pemerintah Tolak Permintaan DPR soal Dana Rutin Parpol

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua DPR RI bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Fadli Zon. Ia mengaku belum mendengar soal dana rutin itu.

"Mengenai dana rutin saya sendiri belum tahu," kata Fadli.

Meski demikian, ia menyambut positif wacana tersebut.

Sebab, dana parpol saat ini dinilai bukan sebagai peningkatan melainkan pemulihan.

Besaran dana parpol Rp 1.000 pernah diberikan pada zaman pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Fadli menilai, dana parpol akan signifikan dampaknya jika besarannya setidaknya Rp 5.000.

Jika memang ada wacana mengenai adanya anggaran rutin parpol ia menilai perlu ada pembahasan mekanismenya.

"Kalau ada usulan lain tentang rutin itu, saya kira itu akan juga bagus saja," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan bahwa DPR kembali mengusulkan adanya dana bantuan rutin untuk partai politik.

Dana bantuan rutin itu anggaran baru yang diusulkan di luar dana bantuan parpol yang sudah dinaikan pemerintah menjadi Rp 1.000 per suara. 

Menurut Tjahjo, sejauh ini mekanisme atas bantuan tersebut, termasuk besaran nominalnya masih belum jelas.

Tjahjo menyebutkan, hal itu baru sekadar masukan yang akan dibicarakan lebih lanjut antara Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran DPR.

"Itu baru usulan DPR, karena kalau yang Rp 1000 itu kan adil. Artinya kalau parpol perolehan kursinya banyak, maka akan dapat dana bantuan yang besar dari pemerintah," kata Tjahjo dikutip dari laman resmi www.kemendagri.go.id, Selasa (29/8/2017).

Kata Tjahjo, DPR beralasan, jika bantuan pemerintah kepada partai politik hanya dilihat dari perolehan kursi, hal itu justru dianggap kurang adil sehingga perlu didukung dengan bantuan wajib secara rutin.

Kompas TV KPK memang menyetujui kenaikan dana parpol yang baru saja disahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Nasional
Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Nasional
Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Nasional
GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

Nasional
Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com