JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik sudah rampung.
PP ini akan menjadi payung hukum kenaikan dana bantuan parpol dari Rp 108 per suara di pemilu legislatif menjadi Rp 1000 per suara.
"Sudah selesai, sudah kami selesaikan. Kalau enggak salah sudah kami serahkan ke Setneg ya," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/8/2017).
Tjahjo mengatakan, revisi PP tersebut sebenarnya telah disusun sejak 2015 lalu. Namun, karena keuangan negara yang belum memungkinkan, maka revisi PP itu tak kunjung diteken oleh Presiden Joko Widodo.
(Baca: Setelah Dana Parpol Naik 10 Kali Lipat, DPR Minta Lagi Dana Bantuan Rutin)
Tjahjo pun berharap Presiden kini segera menandatangani PP tersebut mengingat kondisi keuangan yang sudah memungkinkan. Apalagi, kenaikan dana bantuan bagi parpol ini juga sudah disetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Mudah-mudahan (segera diteken Presiden). Karena saya kan melemparnya tahun 2015, cuma kondisi keuangan mungkin baru memungkinkan sekarang, ya sudah," kata Tjahjo.
Tjahjo menilai, peningkatan dana sumbangan parpol ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada partai politik. Anggaran sebelumnya dinilai tak mencukupi kebutuhan partai untuk melakukan kaderisasi dan kegiatan lainnya.
Selain itu, menjelang tahun politik nanti, Tjahjo menegaskan bahwa kenaikan dana Parpol ini sangat dibutuhkan.
"Kalau dilihat dari kebutuhan partai ya kecil sekali itu, baik untuk kaderisasi, untuk rutinitas dan sebagainya," ujar politisi PDI-P ini.