Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali yakin tak pernah ada pembahasan dana rutin di komisinya.
Adapun, Komisi II merupakan mitra kerja Kementerian Dalam Negeri.
"Saya belum mendengar usulan itu muncul dari Komisi II," kata Amali melalui pesan singkat, Selasa (29/8/2017).
Politisi Partai Golkar itu menduga pembicaraan dana rutin parpol muncul dalam forum Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu).
Baca: Kenaikan Dana Parpol Masih Tunggu Diteken Jokowi
Terkait hal tersebut, Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy juga membantahnya.
"Enggak ada wacana itu, tidak pernah dibicarakan," ujar Lukman.
Sementara, mengenai besaran dana parpol Rp 1.000 juga masih akan dibahas formulanya di Komisi II.
Hal itu dilakukan untuk menjamin keadilan bagi setiap parpol.
Lukman menyebutkan, ada tiga opsi formula, yakni dana parpol dari 100 persen jumlah suara, 70 persen (perolehan suara) berbanding 30 persen (rata) dan 80 persen (perolehan suara) berbanding 20 persen (rata).
"Tergantung kesepakatan di Komisi II nanti," ucap Wakil Ketua Komisi II itu.
Baca: Mendagri Pastikan Pemerintah Tolak Permintaan DPR soal Dana Rutin Parpol
Hal senada diungkapkan Wakil Ketua DPR RI bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Fadli Zon. Ia mengaku belum mendengar soal dana rutin itu.
"Mengenai dana rutin saya sendiri belum tahu," kata Fadli.
Meski demikian, ia menyambut positif wacana tersebut.
Sebab, dana parpol saat ini dinilai bukan sebagai peningkatan melainkan pemulihan.
Besaran dana parpol Rp 1.000 pernah diberikan pada zaman pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Fadli menilai, dana parpol akan signifikan dampaknya jika besarannya setidaknya Rp 5.000.
Jika memang ada wacana mengenai adanya anggaran rutin parpol ia menilai perlu ada pembahasan mekanismenya.
"Kalau ada usulan lain tentang rutin itu, saya kira itu akan juga bagus saja," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan bahwa DPR kembali mengusulkan adanya dana bantuan rutin untuk partai politik.
Dana bantuan rutin itu anggaran baru yang diusulkan di luar dana bantuan parpol yang sudah dinaikan pemerintah menjadi Rp 1.000 per suara.
Menurut Tjahjo, sejauh ini mekanisme atas bantuan tersebut, termasuk besaran nominalnya masih belum jelas.
Tjahjo menyebutkan, hal itu baru sekadar masukan yang akan dibicarakan lebih lanjut antara Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran DPR.
"Itu baru usulan DPR, karena kalau yang Rp 1000 itu kan adil. Artinya kalau parpol perolehan kursinya banyak, maka akan dapat dana bantuan yang besar dari pemerintah," kata Tjahjo dikutip dari laman resmi www.kemendagri.go.id, Selasa (29/8/2017).
Kata Tjahjo, DPR beralasan, jika bantuan pemerintah kepada partai politik hanya dilihat dari perolehan kursi, hal itu justru dianggap kurang adil sehingga perlu didukung dengan bantuan wajib secara rutin.
https://nasional.kompas.com/read/2017/08/30/09005401/dpr-bantah-ada-wacana-dana-rutin-parpol