Jumlah tersebut belum termasuk utang-utang yang belum dibayar First Travel ke sejumlah pihak.
First Travel belum membayar provider tiket penerbangan sebesar Rp 85 miliar.
Kedua tersangka juga belum membayar tiga hotel di Mekkah dan Madinah dengan total Rp 24 miliar. Kemudian, utang pada provider visa untuk menyiapkan visa jemaah sebesar Rp 9,7 miliar.
Upaya pemerintah
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menggelar rapat koordinasi terbatas (rakortas) dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait kasus penipuan oleh agen perjalanan umrah First Travel di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017) sekitar pukul 11.30 WIB.
Wiranto menjelaskan, dalam rakortas tersebut, dia berkoordinasi dengan kepolisian soal jumlah korban dalam kasus ini.
Terkait jumlah, polisi hingga kini masih melakukan pengusutan lebih jauh.
Sebelumnya, muncul angka 50.000 calon jemaah umrah korban First Travel.
Akan tetapi, kata Wiranto, hingga saat ini belum ada angka yang pasti mengenai jumlah jemaah yang dirugikan.
"Ini masih dijajaki, sebab sekarang banyak yang melapor kira-kira baru enggak sampai sekitar itu, baru 22.000 sekian ya. Itu masih terus dijajaki," kata Wiranto, usai rakortas.
Dalam rakortas ini, Wiranto juga meminta PPATK menelusuri secara seksama transaksi keuangan First Travel.
Hal itu termasuk aset apa saja yang dimiliki perusahaan tersebut.
Wiranto tidak menjawab saat ditanya apakah akan ada ganti rugi kepada jemaah pada kasus ini.
Sebelumnya, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD berpendapat bahwa pemerintah tidak memiliki kewajiban mengganti kerugian calon jemaah umrah First Travel.
Mahfud menegaskan bahwa kewajiban tersebut sepenuhnya menjadi beban dari First Travel.
"Saya kira kalo ditanggung pemerintah tidak benar juga itukan keperdataan. negara tidak berkewajiban. Kewajiban hukumnya tetap kepada yang menipu itu. kewajiban bagi negara tidak ada," ujar Mahfud saat ditemui usai menjadi pembicara sebuah diskusi di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2017).
Menurut Mahfud, kewajiban pemerintah hanya sebatas mengupayakan uang jemaah tersebut dikembalikan oleh pihak First Travel melalui proses hukum.
Namun, lanjut Mahfud, tidak menutup kemungkinan negara bisa membantu kerugian yang dialami calon jemaah First Travel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.