Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Para Pengacara Ini Gugat Perppu Ormas Bukan karena Bela HTI

Kompas.com - 09/08/2017, 13:36 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua orang advokat anggota presidium Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Ali Hakim Lubis dan Herdiansyah, mengajukan permohonan uji materi terhadap Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Permohonan gugatan uji materi didaftarkan pada hari ini, Rabu (9/8/2017).

Ali Hakim Lubis sebagai pihak prinsipal, menilai, penerbitan Perppu Ormas bertentangan dengan Pasal 22 UUD 1945 yang mensyaratkan adanya situasi mendesak.

Sementara, Ali menganggap saat ini tidak ada situasi yang mendesak terkait situasi perpolitikan dan aktivitas keormasan.

"Sebaliknya, demokrasi kita justru berada dalam kondisi yang baik. Adanya aksi massa yang melibatkan jutaan orang termasuk anggota ormas berlangsung sangat tertib, jauh dari provokasi dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila," ujar Ali, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Baca: Soal Uji Materi Perppu Ormas, Ini Kata Ketua MK

Selain itu, Ali juga mengkritik munculnya Pasal 61 ayat (3) Perppu Ormas.

Pasal tersebut mengatur sanksi administratif berupa pencabutan surat keterangan terdaftar dan pencabutan status badan hukum adalah sanksi yang bersifat langsung dan segera dapat dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri atau Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pencabutan surat keterangan terdaftar dan pencabutan status badan hukum dilakukan terhadap ormas yang menganut, mengembangkan dan menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Menurut Ali, pencabutan status badan hukum suatu ormas seharusnya dilakukan melalui pengadilan.

Artinya, pemerintah tidak bisa mencabut status badan hukum tanpa adanya putusan pengadilan lebih dulu.

"Seharusnya yang memutus (pencabutan status badan hukum) itu pengadilan, bukan pemerintah," kata Ali.

Baca: Dalam Sidang MK, Yusril Sebut Tak Ada Kegentingan Buat Perppu Ormas

Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Penasehat ACTA Hisar Tambunan menampik anggapan bahwa pihaknya mendukung Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan konsep negara khilafah.

Hisar mengatakan, pendaftaran uji materiil Perppu Ormas merupakan respons ACTA untuk menyelamatkan demokrasi.

Penghapusan wewenang pengadilan, kata Hisar, berpotensi menciderai proses demokrasi.

"Kami garis bawahi bahwa kami tidak ada hubungan dengan HTI dan tidak mendukung konsep khilafah. Kami bukan anggota HTI dan ormas apapun yang terkait. Kami murni melihat Perrpu Ormas dari sisi hukum," kata Hisar.

Perppu Nomor 2 Tahun 2017 resmi diumumkan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto pada Rabu (12/7/2017) siang.

Perppu ini menghapus pasal yang menyebut bahwa pembubaran ormas harus melalui pengadilan.

Pembubaran dengan cara pencabutan badan hukum bisa langsung dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri atau Menkumham.

Perppu ini dibuat setelah pemerintah sebelumnya mengumumkan upaya pembubaran terhadap HTI yang dianggap anti-Pancasila.

Setelah diterbitkan, Perppu tersebut akan diajukan ke DPR dan dibahas. Jika disetujui maka Perppu tersebut akan disahkan menjadi undang-undang.

Kompas TV Presiden Joko Widodo mempersilakan penolak Perppu pembubaran ormas segera menempuh jalur hukum. 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com