Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Perppu KPK Sering Muncul dalam Rapat Internal Pansus Angket

Kompas.com - 24/08/2017, 20:50 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, wacana yang digulirkan soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU KPK) sering muncul saat rapat internal Pansus.

Ia juga mengaku pernah mengutarakan wacana tersebut.

"Dalam wacana, diskusi di internal hal itu sering keluar," kata Agun, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/8/2017).

Meski sering muncul dalam diskusi internal Pansus, poin penerbitan Perppu KPK tak menjadi prioritas bahasan.

Rekomendasi akhir Pansus bergantung pada temuan-temuan di lapangan.

Baca: Kerja Pansus Angket Berpotensi Mengarah kepada Revisi UU KPK

Akan tetapi, tak tertutup kemungkinan usulan untuk menerbitkan Perppu KPK menjadi bagian dari rekomendasi Pansus.

"Tergantung temuan nanti. Bisa saja dalam kondisi sulit, merepotkan, segala macam harus Perppu, kenapa tidak?" ujar Politisi Partai Golkar itu.

"Untuk bisa berkesimpulan ke sana, sebagai suatu wacana iya. Tetapi untuk masuk ke sana belum. Kami harus dalami dulu seluruh proses," lanjut dia.

Usulan penerbitan Perppu KPK dimungkinkan, terlebih jika ada suasana yang membawa pada situasi-situasi yang sifatnya darurat dan bersifat segera.

"Tidak menutup kemungkinan untuk efektivitas, untuk percepatan karena pembahasan perubahan UU memerlukan waktu lama dan naskah akademik, itu muncul Perppu," kata Agun.

Agun mengingatkan, rekomendasi angket sifatnya mengikat dan harus dilaksanakan oleh pihak-pihak terkait, termasuk Presiden.

"Jika Presiden tidak melaksanakan rekomendasi itu, ya nanti publik akan melihat kok sudah ada rekomendasi dari DPR tidak dilaksanakan," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Fahri Hamzah mengusulkan agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Hal itu, menurut Fahri, perlu dilakukan agar revisi UU KPK bisa disegerakan karena kondisi penanganan korupsi dianggap sudah genting.

 Fahri menganggap usulan tersebut bisa menjadi salah satu rekomendasi Panitia Khusus Hak Angket KPK.

Kompas TV Pertemuan Anggota Pansus dan Napi Korupsi Dikecam
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com