JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung memberhentikan sementara panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi. Pemberhentian dilakukan setelah Tarmizi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami telah ambil langkah, langsung memberhentikan sementara, SK sudah langsung ditandatangani," ujar Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung Sunarto, dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (22/8/2017).
Sunarto mengatakan, MA sangat mengapresiasi langkah KPK dalam membantu membersihkan apartur peradilan yang bermasalah. Sunarto menegaskan bahwa MA tidak memberikan toleransi bagi perilaku korupsi yang dilakukan seluruh aparatur peradilan.
(Baca: Panitera PN Jaksel Gunakan Istilah "Sapi" dan "Kambing" untuk Samarkan Suap)
Menurut Sunarto, KPK dan MA telah membuat kesepakatan kerja sama dalam penanganan korupsi di lembaga peradilan. MA menyatakan kesiapan untuk membantu KPK dalam menjalankan proses hukum.
"MA juga akan menindaklanjuti pemeriksaan internal bagi aparatur yang diduga terkait," kata Sunarto.
Sebelumnya, KPK menetapkan Tarmizi dan seorang pengacara Akhmad Zaini sebagai tersangka. Tarmizi diduga menerima suap Rp 400 juta untuk menolak gugatan perdata yang diajukan Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd terhadap PT Aqua Marine Divindo Inspection.
Dalam perkara tersebut, Eastern Jason mengalami kerugian dan menuntut PT Aqua Marine membayar ganti rugi 7,6 juta dollar AS dan 131.000 dollar Singapura.
Dalam perkara tersebut, Akhmad menjadi penasehat hukum PT Aqua Marine Divindo Inspection.