Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kotak Suara, KPU Diminta Tak Lupa Prinsip Efektif dan Efisien

Kompas.com - 22/08/2017, 11:23 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengingatkan Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) agar tidak mengesampingkan asas penyelenggaraan pemilu yang efektif dan efisien.

Hal ini disampaikan Titi menanggapi rencana penggunaan kotak suara transparan pada Pemilu Serentak 2019.

"Penggunaan kotak suara transparan jangan mengesampingkan asas pemilu yang efektif dan efisien," kata Titi saat dihubungi, Selasa (22/8/2017).

Perlengkapan kotak suara diatur pada Pasal 341 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun, menurut Titi, pada batang tubuh undang-undang tersebut tidak menyebutkan perihal kotak suara transparan.

Kotak suara transparan baru disebutkan dalam Penjelasan dari batang tubuh Pasal 341 tersebut.

Sedangkan pada substansinya, kata Titi, penyelenggaraan pemilu harus didasari asas efektif dan efisien. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 Huruf j dan k UU Pemilu.

"Ketika bicara asas pemilu efektif dan efisien, maka yang harus diikuti oleh penyelenggara itu tidak boleh dikesampingkan," kata Titi.

Titi melanjutkan, saat ini masih ada sekitar 1,8 juta kotak suara lama yang masih layak digunakan. Kotak suara tersebut berbahan dasar aluminium dan tidak transparan.

(Baca: KPU Perkirakan Butuh 3 Juta Kotak Suara untuk Pemilu 2019)

Menurut Titi, Pemilu 2019 juga dapat menggunakan kotak suara yang lama. Adapun kotak suara transparan digunakan hanya untuk menutupi jumlah kotak suara tersebut.

"Jadi, kotak suara transparan itu hanya diadakan untuk melengkapi yang 1,8 juta (kotak suara lama) itu. Kotak suara lama yang berjumlah 1,8 juta tetap digunakan," kata dia.

Selain itu, Titi juga mengingatkan agar penggunaan kotak suara transparan tetap menjamin kerahasiaan pemilih dan penyelenggaraan pemilu dapat berjalan secara jujur dan adil.

Ketua KPU Arief Budiman sebelumnya mengatakan, prinsip KPU adalah penyelenggaraan pemilu yang efisien.

Menurut Arief, agar sisa 1,8 juta kotak suara masih bisa digunakan, maka KPU akan melakukan proses modifikasi agar menjadi transparan.

Namun, biayanya diprediksi belum tentu lebih murah ketimbang pengadaan baru kotak suara transparan.

(Baca: KPU Akan Siasati Sisa Kotak Suara agar Bisa Digunakan pada Pemilu 2019)

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum resmi memulai persiapan penyelenggaraan pilkada serentak 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Nasional
Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Nasional
Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Nasional
KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

Nasional
Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Nasional
100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

Nasional
KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

Nasional
Tata Kelola Makan Siang Gratis

Tata Kelola Makan Siang Gratis

Nasional
Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Nasional
Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Nasional
Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Nasional
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

Nasional
Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Nasional
Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com