JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengingatkan Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) agar tidak mengesampingkan asas penyelenggaraan pemilu yang efektif dan efisien.
Hal ini disampaikan Titi menanggapi rencana penggunaan kotak suara transparan pada Pemilu Serentak 2019.
"Penggunaan kotak suara transparan jangan mengesampingkan asas pemilu yang efektif dan efisien," kata Titi saat dihubungi, Selasa (22/8/2017).
Perlengkapan kotak suara diatur pada Pasal 341 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun, menurut Titi, pada batang tubuh undang-undang tersebut tidak menyebutkan perihal kotak suara transparan.
Kotak suara transparan baru disebutkan dalam Penjelasan dari batang tubuh Pasal 341 tersebut.
Sedangkan pada substansinya, kata Titi, penyelenggaraan pemilu harus didasari asas efektif dan efisien. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 Huruf j dan k UU Pemilu.
"Ketika bicara asas pemilu efektif dan efisien, maka yang harus diikuti oleh penyelenggara itu tidak boleh dikesampingkan," kata Titi.
Titi melanjutkan, saat ini masih ada sekitar 1,8 juta kotak suara lama yang masih layak digunakan. Kotak suara tersebut berbahan dasar aluminium dan tidak transparan.
(Baca: KPU Perkirakan Butuh 3 Juta Kotak Suara untuk Pemilu 2019)
Menurut Titi, Pemilu 2019 juga dapat menggunakan kotak suara yang lama. Adapun kotak suara transparan digunakan hanya untuk menutupi jumlah kotak suara tersebut.
"Jadi, kotak suara transparan itu hanya diadakan untuk melengkapi yang 1,8 juta (kotak suara lama) itu. Kotak suara lama yang berjumlah 1,8 juta tetap digunakan," kata dia.
Selain itu, Titi juga mengingatkan agar penggunaan kotak suara transparan tetap menjamin kerahasiaan pemilih dan penyelenggaraan pemilu dapat berjalan secara jujur dan adil.
Ketua KPU Arief Budiman sebelumnya mengatakan, prinsip KPU adalah penyelenggaraan pemilu yang efisien.
Menurut Arief, agar sisa 1,8 juta kotak suara masih bisa digunakan, maka KPU akan melakukan proses modifikasi agar menjadi transparan.
Namun, biayanya diprediksi belum tentu lebih murah ketimbang pengadaan baru kotak suara transparan.
(Baca: KPU Akan Siasati Sisa Kotak Suara agar Bisa Digunakan pada Pemilu 2019)