Adapun salah satu laporan terhadap Fahri dilayangkan Koalisi Tolak Hak Angket KPK beberapa waktu lalu.
Mereka melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon serta 23 anggota panitia khusus angket KPK ke MKD DPR.
Koordinator Program Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani menyatakan, koalisi melaporkan mereka karena melihat adanya dugaan pelanggaran kode etik terkait pembentukan hak angket terhadap KPK.
"Substansi laporan kami atas nama diduga Fahri Hamzah, Fadli Zon, dan 23 nama anggota yang terkait pansus. Substansi hak angket bertentangan dengan Undang-undang MD3. Ada ketentuan ketika menyusun hak angket oleh setengah anggota yang hadir," ujar Julius seusai menyerahkan berkas laporan ke sekretariat MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/6/2017).
Namun, ia menyatakan, pembentukan hak angket tidak dipenuhi oleh setengah anggota yang hadir, namun tetap disepakati sebagai usulan DPR dalam Rapat Paripurna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.