Fahri beberapa waktu lalu dilaporkan ke MKD terkait pengambilan keputusan pembentukan Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menimbulkan polemik.
Ketua MKD DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, laporan tersebut tak dilanjutkan karena Pelapor tak kunjung memenuhi syarat verifikasi administrasi.
"Kasus Pak Fahri Hamzah dilaporkan. Tapi verifikasi adminiatrasi mereka enggak penuhi, bagaimana kami mau tindak lanjuti?" ujar Dasco, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/8/2017).
Dasco juga menyampaikan keluhan terkait para Pelapor yang kerap abai melengkapi verifikasi administrasi.
Beberapa Pelapor yang terdiri dari beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) kerap mengatasnamakan koalisi.
Baca: Fahri Hamzah, Fadli Zon dan 23 Anggota Pansus Angket Dilaporkan ke MKD
Koalisi tersebut dinilai tak jelas aspek legalitas administrasinya. Padahal, aspek tersebut merupakan syarat dalam tata beracara MKD.
"Kadang-kadang, walaupun LSM-LSM ternama ini aspek legalnya jelas tapi sebagai Koalisi LSM tidak menyertakan aspek legalnya," kata dia.
Dasco mengatakan, pelaporan sebenarnya bisa dilakukan oleh salah satu LSM yang memiliki aspek legalitas jelas.
Setelah laporan dinyatakan belum lengkap secara administrasi, MKD kemudian memberikan waktu 14 hari untuk melengkapi kelengkapan administrasi.
Namun seringkali, mereka tak melengkapinya lagi.
Ada pula yang sekadar ingin diekspos oleh media saat melayangkan laporan ke MKD.
"Habis itu mereka enggak mau diminta melengkapi persyaratan administrasinya sehingga terpaksa kasusnya enggak bisa dilanjutkan," ujar politisi Partai Gerindra itu.
"Kalau enggak dilanjutkan, biasanya MKD yang disalahkan padahal beberapa perkara kami sudah minta tolong dilengkapi aspek legalnya," lanjut Dasco.
Adapun salah satu laporan terhadap Fahri dilayangkan Koalisi Tolak Hak Angket KPK beberapa waktu lalu.
Mereka melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon serta 23 anggota panitia khusus angket KPK ke MKD DPR.
Koordinator Program Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani menyatakan, koalisi melaporkan mereka karena melihat adanya dugaan pelanggaran kode etik terkait pembentukan hak angket terhadap KPK.
"Substansi laporan kami atas nama diduga Fahri Hamzah, Fadli Zon, dan 23 nama anggota yang terkait pansus. Substansi hak angket bertentangan dengan Undang-undang MD3. Ada ketentuan ketika menyusun hak angket oleh setengah anggota yang hadir," ujar Julius seusai menyerahkan berkas laporan ke sekretariat MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/6/2017).
Namun, ia menyatakan, pembentukan hak angket tidak dipenuhi oleh setengah anggota yang hadir, namun tetap disepakati sebagai usulan DPR dalam Rapat Paripurna.
https://nasional.kompas.com/read/2017/08/11/12530661/mkd-tak-lanjutkan-laporan-pelanggaran-etik-fahri-hamzah