JAKARTA, KOMPAS.com - Penggunaan rumah aman atau safe house oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini dipersoalkan oleh Panitia Khusus Hak Angket yang dibentuk DPR RI.
Pansus mempertanyakan safe house KPK yang mereka sebut sebagai rumah sekap setelah mendengar keterangan saksi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Niko Panji Tirtayasa alias Miko, dalam rapat Pansus.
Pada hari ini, Jumat (11/8/2017), Kompas.com menelusuri dan mendatangi rumah aman yang pernah disewa KPK sebagai tempat tinggal sementara Miko.
Lokasinya berada di kawasan Jalan TPA, Depok, Jawa Barat.
Baca: KPK Pastikan "Safe House" Berlandaskan Aturan Hukum
Tak ada yang aneh dengan rumah yang memiliki lebar sekitar 10 meter dengan panjang sekitar 10 meter tersebut.
Lokasinya berada di pinggir jalan yang mudah terlihat oleh warga yang melintas.
Bagian depan rumah didominasi cat warna oranye dengan paduan warna ungu.
Pagar hitam terbuat dari teralis besi dengan gembok terkunci yang sedikit berkarat menutup rapat halaman depan rumah.
Pada sisi kiri dan belakang rumah tersebut, terdapat beberapa rumah warga.
Sementara, di sisi kanan rumah ada sebidang tanah kosong yang ditanami pepohonan.
Menurut Nanang, warga yang tinggal di lokasi yang sama, rumah tersebut sudah hampir dua tahun tidak berpenghuni. Saat ini, pemilik rumah tinggal di lokasi yang lain.
"Sudah lama rumah ini kosong, biasanya ada yang datang mau ngontrak, tapi sampai sekarang belum ada yang isi," kata Nanang.
Baca: Jubir KPK: Sayang Sekali Anggota DPR Tidak Bisa Bedakan "Safe House" dengan Rumah Sekap
Menurut informasi, rumah tersebut pernah menjadi tempat tinggal Miko selama menjadi saksi terkait kasus yang ditangani KPK.
Beberapa tetangga sekitar mengaku tidak asing saat ditunjukkan foto wajah Miko.
Namun, tidak ada yang mengetahui identitas Miko. Demikian pula dengan statusnya sebagai saksi yang mendapat perlindungan dari KPK.
Menurut Pansus, rumah-rumah ini difungsikan sebagai rumah sekap untuk mengondisikan para saksi.
Wakil Ketua Pansus Masinton Pasaribu menyatakan, pihaknya akan menggali informasi terkait pemilik rumah tersebut.
"Kami akan cari informasi terkait pemilik rumah dan mengapa rumah itu dijadikan safe house," ujar Masinton saat dihubungi, Jumat (11/8/2017).
Baca: Pimpinan Pansus Angket Sebut Safe House KPK Ilegal
Pansus juga akan mempertanyakan prosedur pengadaan safe house oleh KPK karena berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hanya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang boleh memilikinya.