JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqulhadi mempertanyakan safe house yang disebut oleh KPK sebagai tempat perlindungan saksi.
Menurut dia, safe house dibentuk oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), tak boleh dibentuk oleh lembaga penegak hukum seperti KPK, Polri, dan Kejaksaan.
Ia mengatakan, KPK harus berkoordinasi dengan LPSK.
"Mana ada safe house. Kan enggak ada dalam UU. UU mana yang membenarkan dia boleh menggunakan nama safe house. UU mana yang memperbolehkan dia membuat tempat perlindungan sendiri. Kan tidak ada," kata Taufiqulhadi, saat dihubungi, Rabu (9/8/2017).
Baca: Masinton Sebut KPK Punya Rumah Sekap untuk Mengondisikan Saksi Palsu
Politisi Partai Nasdem itu menilai, keberadaan safe house KPK ilegal dan bisa dikenakan pidana.
"Kalau mereka mengatakan safe house adalah bohong, itu harus kita laporkan kepada polisi. Melakukan pembohongan," ujar Anggota Komisi III DPR RI itu.
"Kalau ada, berarti itu ilegal. Dan kalau ilegal berarti adalah sebuah kejahatan," lanjut dia.
Pansus sebelumnya berencana akan meninjau rumah sekap yang digunakan untuk mengondisikan saksi palsu dalam suatu perkara.
Namun, jadwal kunjungan Pansus, menurut Taufiqulhadi, belum ditentukan.
DPR saat ini masih dalam masa reses, sehingga sejumlah anggotanya pergi ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
"Barangkali (dibahas) kalau semuanya udah berkumpul besok," kata dia.
Baca: Jubir KPK: Sayang Sekali Anggota DPR Tidak Bisa Bedakan "Safe House" dengan Rumah Sekap
Sementara itu, KPK telah angkat bicara soal rumah sekap tersebut.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, Pansus tak bisa membedakan antara safe house dengan rumah untuk kebutuhan perlindungan saksi.
"Sayang sekali ada yang tidak bisa membedakan antara safe house untuk kebutuhan perlindungan saksi, dengan rumah sekap," ujar Febri, kepada Kompas.com, Sabtu (5/8/2017).
"Seharusnya, sebagai anggota DPR, yang bersangkutan dapat membedakan hal tersebut," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.