JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini penggunaan rumah aman atau safe house bagi saksi terkait penanganan perkara sudah berlandaskan aturan hukum.
KPK membantah jika penggunaan safe house untuk melindungi saksi disebut ilegal.
"Sesuai undang-undang, KPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan kepada saksi wajib memberikan tempat kediaman sementara kepada saksi yang dilindungi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (10/8/2017).
Pertama, dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, disebutkan bahwa KPK berkewajiban memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi.
Baca: LPSK Sebut Ada Kerja Sama dengan KPK soal Perlindungan Saksi di "Safe House"
Dalam penjelasan pasal itu disebutkan bahwa yang dimaksud dengan memberikan perlindungan dalam ketentuan ini meliputi pemberian jaminan keamanan dengan meminta bantuan kepolisian atau penggantian identitas pelapor atau “melakukan evakuasi” termasuk perlindungan hukum.
Sementara itu, dalam Pasal 5 ayat 1 huruf k UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, disebutkan saksi dan korban berhak mendapatkan tempat kediaman sementara.
Baca: Jubir KPK: Sayang Sekali Anggota DPR Tidak Bisa Bedakan "Safe House" dengan Rumah Sekap
Kemudian, Pasal 1 angka 8 UU Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan bahwa perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan undang-undang tersebut.
"Salah satu realisasi perlindungan tersebut adalah rumah aman atau safe house," kata Febri.
Ilegal
Sebelumnya, Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqulhadi mempertanyakansafe house yang disebut oleh KPK sebagai tempat perlindungan saksi.
Menurut dia, safe house dibentuk oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), tak boleh dibentuk oleh lembaga penegak hukum seperti KPK, Polri, dan Kejaksaan.
Ia mengatakan, KPK harus berkoordinasi dengan LPSK.
Politisi Partai Nasdem itu menilai, keberadaan safe house KPK ilegal dan bisa dikenakan pidana.
"Kalau mereka mengatakan safe house adalah bohong, itu harus kita laporkan kepada polisi. Melakukan pembohongan," ujar Anggota Komisi III DPR RI itu.
"Kalau ada, berarti itu ilegal. Dan kalau ilegal berarti adalah sebuah kejahatan," lanjut dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.