JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu jadwal resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk rapat konsultasi pembuatan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Saat ini, DPR tengah dalam masa reses.
Komisioner KPU Viryan Aziz berharap agar Komisi II DPR bisa segera mengagendakan jadwal rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU.
"Dan mudah-mudahan tidak banyak hal yang membuat pembahasan berkepanjangan, karena sebelumnya sudah pernah dibicarakan," kata Viryan, di Jakarta, Jumat (4/8/2017).
"Jika ini bisa dalam satu kali RDP selesai, maka tahapan pemilu sudah langsung berjalan," lanjut dia.
Baca: Empat PKPU Belum Selesai, DPR Diminta Luangkan Waktu Rapat Konsultasi
Sesuai Undang-Undang Pemilu, tahapan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Hari pemungutan suara akan dilaksanakan pada 17 April 2019, sehingga KPU berharap tahapan bisa mulai pada 17 Agustus 2017.
Namun, rapat konsultasi kemungkinan baru akan dimulai setelah reses DPR selesai.
Dengan demikian, tahapan pemilu berpotensi molor.
"Dari Komisi II sudah dapat (informasi). Kami terus berkomunikasi. Kemungkinan waktu pembahasan dua draf PKPU pada sekitar tanggal 20-an Agustus," kata Viryan.
Sementara itu, menurut Deputi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khairunnisa Nur Agustyati, rapat konsultasi pembuatan PKPU dengan DPR bisa dilakukan tanpa menunggu masa reses selesai.
"Saya rasa bisa saja dikonsultasikan dengan DPR di masa reses ini, karena ini sudah mendesak," kata Khairunnisa.