JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, KPU akan kembali mengingatkan Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera mengagendakan rapat konsultasi membahas Peraturan KPU untuk Pilkada Serentak 2018.
"Kami mau mengingatkan lagi, ada empat PKPU yang sudah kami masukkan (drafnya) tetapi belum dijadwalkan konsultasi," kata Arief, saat ditemui seusai rapat pleno di Gedung KPU, Jakarta, Senin (24/7/2017).
Arief mengatakan, baru lima dari sembilan PKPU untuk Pilkada Serentak 2018 yang dirilis.
Kelima PKPU tersebut terkait tahapan, pemutakhiran data pemilih, kampanye, dana kampanye, serta pencalonan.
Draf empat PKPU lainnya sudah disampaikan ke DPR, tetapi belum diagendakan untuk rapat konsultasi.
Keempat draf PKPU tersebut soal logistik, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi penghitungan suara, serta penetapan calon terpilih.
Arief berharap DPR segera meluangkan waktu untuk menyelesaikan pembuatan PKPU.
"Harapannya sih secepatnya," kata Arief.
Selain membahas PKPU untuk Pilkada Serentak 2018, rapat pleno Pimpinan KPU pada hari ini juga membahas draf tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilu Legislatif 2019.
"Untuk pemilu nasional sudah kita masukkan draf tahapan. Yang kami kejar minggu ini, mudah-mudahan selesai draft tahapan itu," kata Arief.