Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Jaksa Ditangkap KPK, Jaksa Agung Diminta Mundur dari Jabatannya

Kompas.com - 04/08/2017, 13:34 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung HM Prasetyo diminta mundur dari jabatannya. Sebagai pimpinan kejaksaan, Prasetyo dinilai tidak membawa perubahan di Kejaksaan Agung.

Hal ini disampaikan oleh Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting menanggapi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (2/8/2017) kemarin.

Penangkapan tersebut terkait penanganan dugaan kasus korupsi penggunaan dana desa. Menurut Miko, selama kepemimpinan Prasetyo telah terjadi sejumlah penangkapan yang dilakukan KPK maupun oleh Satuan Petugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).

"Dengan angka lima orang jaksa, (selama Kejaksaan) di bawah Prasetyo, yang sudah ditangkap tangan oleh KPK dan kemudian tujuh oleh tim saber pungli, saya kira dorongan untuk Jaksa Agung mundur dari jabatannya sungguh beralasan," kata Miko dalam konferensi pers di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), di Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2017).

"Saya menilai, bahwa Jaksa Agung sudah gagal membawa Kejaksaan Agung untuk mereformasi Institusi Kejaksaan," Tambah Miko.

 

(Baca: Ketua KPK: Kejaksaan Harus Berubah)

Sementara peneliti ICW, Lalola Easter mengatakan, pihaknya sudah meragukan kinerja Prasetyo sejak akan diangkat sebagai Jaksa Agung. Keraguan itu muncul karena Prasetyo berafiliasi dengan salah satu partai politik.

"Setelah terpilih, ternyata kerjanya tidak maksimal," kata Lalola.

Menurut Lalola, evaluasi menyeluruh perlu dilakukan.

"Sejak 2014 sejak Jaksa Agung Prasetyo hingga sekarang itu belum ada performa yang cukup membanggakan dari kejaksaan," kata Lalola.

Berdasarkan data yang dihimpun ICW, lima penangkapan terhadap Jaksa oleh KPK, yakni:

1. Jaksa Fahri Nurmalo (Kejati Jawa Tengah)

Fahri Nurmallo, ketua tim jaksa yang menangani kasus korupsi penyalahgunaan dana BPJS Kabupaten Subang, Jawa Barat diduga menerima Suap Rp 528 juta dari Ojang (Bupati Subang) agar namanya tidak disebut dalam perkara yang menjerat Jajang di Kejati Jawa Barat. Gahti dan Ojang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 11 April 2016.

Pada 2 November 2016 Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, akhirnya memvonis jaksa Fahri Nurmallo divonis 7 tahun denda Rp 300 juta, subsider kurungan empat bulan.

2. Jaksa Devianti Rohaini (Kejati Jawa Barat)

Devianti Deviyanti Rochaeni, seorang jaksa penuntut umum di Kejati Jawa Barat yang bersama Jaksa Fahri menerima uang suap dalam penanganan kasus korupsi penyalahgunaan dana BPJS Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Uang tersebut diberikan secara langsung di ruang kerja Devi yang berlokasi di lantai 4 Kantor Kejati Jabar. Saat dilakukan penangkapan terhadap Devi 11 April 2016, petugas KPK menemukan uang yang diduga hasil pemberian Lenih sebesar Rp 528 juta.

Pada 2 November 2016 Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, akhirnya memvonis jaksa Fahri Devi divonis 5 tahun denda Rp 300 juta, subsider kurungan empat bulan

Halaman:


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com