Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Pertimbangan Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Kasus BLBI?

Kompas.com - 02/08/2017, 19:44 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal Effendi Muchtar memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.

Syafruddin mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004.

Ada beberapa pertimbangan hakim hingga memutuskan menolak gugatan Syafruddin.

Dalam pertimbangannya, hakim menolak dalil pihak Syafruddin soal penuntutan kasus tersebut telah daluwarsa.

Baca: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Syafruddin Temenggung

Pada surat perintah penyidikan, menurut Hakim, Syafruddin disangkakan melangar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim menyebutkan, karena ancaman hukuman pasal tersebut pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara, maka sesuai Pasal 78 KUHP, masa daluwarsa penuntutan kasus yang menjerat Syafruddin adalah 18 tahun.

Masa ini terhitung satu hari setelah dilakukannya tindak pidana.

Tindak pidana yang diduga dilakukan Syafruddin, lanjut Hakim, yakni tanggal 26 April 2004. Maka, masa daluwarsa kasus itu yakni 27 April 2022.

Dalam hal ini, hakim sependapat dengan pernyataan Ahli Hukum Pidana Adnan Paslydja yang dihadirkan KPK.

"Sehingga petitum (dalil) pemohon pada poin 10 tersebut adalah tidak berdasarkan hukum dan harus ditolak," kata Hakim Effendi, di Ruang Sidang PN Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2017).

Baca: Periksa Eks Kepala BPPN dalam Kasus BLBI, Apa yang Digali KPK?

Hakim juga menolak permintaan pihak Syafruddin bahwa UU Tipikor berlaku surut.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan KPK telah dibentuk tahun 2002.

Dengan demikian, menurut hakim, UU Tipikor tidak berlaku surut karena tindak pidana yang diduga dilakukan Syafruddin tahun 2004.

"Sehingga permintaan pemohon pada poin 9 sepanjang UU Tipikor berlaku surut adalah tidak beralasan dan harus ditolak," ujar Hakim.

 

Penetapan tersangka sah

Terkait penetapan tersangka, hakim berpendapat bahwa prosedur penetapan tersangka terhadap Syafruddin sudah memenuhi syarat bukti permulaan yang cukup, yaitu sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. 

Penilaian ini berdasarkan alat bukti yang disaDitolakmpaikan KPK.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

Nasional
Sadar Diri, PDI-P Cuma Incar Kursi Cawagub di Pilkada Jabar

Sadar Diri, PDI-P Cuma Incar Kursi Cawagub di Pilkada Jabar

Nasional
Tersandung Kasus Pemalsuan Surat, Pj Wali Kota Tanjungpinang Diganti

Tersandung Kasus Pemalsuan Surat, Pj Wali Kota Tanjungpinang Diganti

Nasional
Nasdem dan PKB Diprediksi Dapat 2 Jatah Kursi Menteri dari Prabowo

Nasdem dan PKB Diprediksi Dapat 2 Jatah Kursi Menteri dari Prabowo

Nasional
Hari ke-2 Rakernas PDI-P, Jokowi Masih di Yogyakarta, Gowes Bareng Jan Ethes...

Hari ke-2 Rakernas PDI-P, Jokowi Masih di Yogyakarta, Gowes Bareng Jan Ethes...

Nasional
Refleksi 26 Tahun Reformasi: Perbaiki Penegakan Hukum dan Pendidikan Terjangkau

Refleksi 26 Tahun Reformasi: Perbaiki Penegakan Hukum dan Pendidikan Terjangkau

Nasional
Diajak Jokowi Keliling Malioboro, Jan Ethes Bagi-bagi Kaus ke Warga

Diajak Jokowi Keliling Malioboro, Jan Ethes Bagi-bagi Kaus ke Warga

Nasional
Gerindra Minta soal Jatah Menteri Partai yang Baru Gabung Prabowo Jangan Jadi Polemik

Gerindra Minta soal Jatah Menteri Partai yang Baru Gabung Prabowo Jangan Jadi Polemik

Nasional
Gerindra: Nasdem Sama dengan Partai Koalisi yang Lebih Dulu Gabung, Hormati Hak Prerogatif Prabowo

Gerindra: Nasdem Sama dengan Partai Koalisi yang Lebih Dulu Gabung, Hormati Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Pengamat: Sangat Mungkin Partai yang Tak Berkeringat Dukung Prabowo-Gibran Dapat Jatah Menteri

Pengamat: Sangat Mungkin Partai yang Tak Berkeringat Dukung Prabowo-Gibran Dapat Jatah Menteri

Nasional
PDI-P Sebut Ahok Siap Maju Pilgub Sumut, Jadi Penantang Bobby

PDI-P Sebut Ahok Siap Maju Pilgub Sumut, Jadi Penantang Bobby

Nasional
Pernyataan Megawati soal Tak Ada Koalisi dan Oposisi Sinyal agar Presiden Tidak Takut Parlemen

Pernyataan Megawati soal Tak Ada Koalisi dan Oposisi Sinyal agar Presiden Tidak Takut Parlemen

Nasional
PDI-P Akui Sulit Cari Ganti Megawati dalam Waktu Dekat

PDI-P Akui Sulit Cari Ganti Megawati dalam Waktu Dekat

Nasional
PDI-P Bentuk Tim Pemenangan Pilkada Nasional, Dipimpin Adian Napitupulu

PDI-P Bentuk Tim Pemenangan Pilkada Nasional, Dipimpin Adian Napitupulu

Nasional
Sebut Pilpres Telah Usai, PDI-P Siap Gandeng Semua Partai di Pilkada

Sebut Pilpres Telah Usai, PDI-P Siap Gandeng Semua Partai di Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com