Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Komisi VIII: Tak Ada Jalan Gunakan Dana Haji untuk Infrastruktur

Kompas.com - 01/08/2017, 16:01 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong menilai, penggunaan dana haji untuk sektor infrastruktur tak dibenarkan oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Sebab, batasan penggunaan dana haji telah tertuang dalam beberapa pasal dalam aturan tersebut.

Misalnya, pada Pasal 2 yang menyebutkan soal asas pengelolaan keuangan dana haji dan Pasal 3 soal tujuan pengelolaan keuangan haji.

Dalam Pasal 3, tujuan pengelolaan dana haji adalah untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan biaya pajak ibadah haji, serta manfaatnya bagi kepentingan umat Islam.

(baca: Menag: Dana Haji Boleh untuk Investasi Infrastruktur Selama Sesuai Syariah)

"Maka Komisi VIII DPR RI dengan tegas mengatakan sampai saat ini belum ada jalan untuk penggunaan dana BPIH untuk kepentingan infrastruktur," kata Ali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/8/2017).

Namun ada pengecualian. Misalnya, infrastruktur yang dimaksud adalah infrastruktur berkaitan dengan penyelenggaraan haji.

Seperti asrama haji, pembangunan hotel di Mekkah, perbaikan fasilitas sarana dan prasarana haji dan lainnya.

"Di luar itu tak ada jalan untuk itu," tuturnya.

(baca: Ketua MUI: Dana Haji Boleh Diinvestasikan untuk Infrastruktur)

Dalam Pasal 26, kata Ali, juga disebutkan bahwa dana haji harus dikelola secara transparan dan akuntabel untuk sebesar-besarnya kepentingan bagi jemaah haji dan kemaslahatan umat Islam.

Ketentuan tersebut, menurut dia, membuat dana haji tak bisa digunakan di luar peruntukan tersebut.

"Pandangan yuridis itu kemudian kita lihat belum ada celah dan tidak ada celah untuk menggunakan di luar kepentingan kemaslahatan umat Islam dan jemaah haji," tuturnya.

 

(baca: Jokowi: Penggunaan Dana Haji Harus dengan Prinsip Kehati-hatian)

Jika memang ada diskresi, maka Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai perlu ada perubahan undang-undang.

Halaman:


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com