JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agus Hermanto khawatir penempatan dana haji ke infrastruktur tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
"Menurut saya, ini sangat harus hati-hati sekali. Karena apabila dana haji ini akan digunakan untuk infrastruktur bisa ditengarai ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada," kata Agus ditemui di Gedung DPR-RI, Jakarta, Senin (31/7/2017).
Menurut politisi Partai Demokrat itu, sesuai dengan Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji, pengelolaan dana haji harus dengan mekanisme yang rigid.
Pengelolaan dana haji harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan untuk kepentingan jemaah.
"Kalau dipergunakan untuk infrastruktur, infrastruktur seperti apa? Kalau infrastruktur haji, oke, masih ada kaitannya. Tetapi kalau misalnya untuk bangun jalan tol di sini, itu rasanya menurut saya kurang tepat," ucap Agus.
Menilik Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, tidak ada larangan penempatan dana haji untuk infrastruktur.
Dalam Pasal 48 Ayat (1) disebutkan penempatan dan/atau investasi keuangan haji dapat dilakukan dalam bentuk produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung dan investasi lainnya.
Ayat berikutnya menjelaskan, penempatan dan/atau investasi keuangan haji sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan sesuai dengan prinsip syariah dengan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas.
Presiden Joko Widodo sebelumnya menyampaikan, rencana penggunaan dana haji untuk investasi akan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian (prudent). Bagaimana pun uang itu adalah milik masyarakat, bukan milik pemerintah.
"Harus kita ingat bahwa ini adalah dana umat, bukan dana pemerintah. Jadi hati-hati dalam penggunaan. Harus prudent, harus hati-hati," kata Jokowi, Minggu (30/7/2017).
(Baca: Jokowi: Penggunaan Dana Haji Harus dengan Prinsip Kehati-hatian)
Ia mengatakan, apa pun bentuk investasi yang akan dilakukan dengan menggunakan dana ini, prinsip kehati-hatian harus dikedepankan. Saat ini nilai dana haji yang tersimpan mencapai Rp 80 triliun.
"Itu adalah dana umat. Entah dipakai untuk sukuk, untuk infrastruktur, untuk di bank syariah, semuanya harus dengan kehati-hatian," kata Jokowi.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) boleh dikelola untuk hal-hal produktif, termasuk pembangunan infrastruktur. Menurut Lukman, ini mengacu pada konstitusi maupun aturan fikih.
"Dana haji boleh digunakan untuk investasi infrastruktur selama memenuhi prinsip-prinsip syariah, penuh kehati-hatian, jelas menghasilkan nilai manfaat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan demi untuk kemaslahatan jemaah haji dan masyarakat luas,” ujar Lukman, dikutip dari situs Kemenag.go,id, Sabtu (29/7/2017).
(Baca: Menag: Dana Haji Boleh untuk Investasi Infrastruktur Selama Sesuai Syariah)